JATIMTIMES - Permintaan mundur jajaran direksi BUMD Jember, yakni PD. Tirta Pandalungan dan PDP Kahyangan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ahmad Fauzi atas perintah Bupati Jember Muhammad Fawait memunculkan berbagai spekulasi dan penilaian beberapa pihak.
Sebagian pihak menafsirkan langkah ini sebagai tanda kegamangan, bahkan dianggap bermuatan politik. Namun sesungguhnya, jika dilihat dari kerangka hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan, penataan tersebut berada dalam ranah tugas pembinaan yang memang melekat pada Kepala Daerah.
"BUMD bukan sekadar entitas bisnis, tapi instrumen pelayanan publik dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Karena itu, Pemerintah Daerah tidak hanya berhak, tetapi wajib memastikan bahwa struktur, kebijakan, dan arah pengelolaan BUMD selalu sejalan dengan kepentingan masyarakat," ujar Dr. Firman Floranta Adonara, S.H.,M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Jember.
Firman menambahkan, yang harus dipahami adalah konteks penataan manajemen, bukan sebagai reaksi emosional, melainkan sebagai bagian dari mekanisme pembinaan yang diatur undang-undang.
"Kerangka hukumnya jelas, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah untuk mengevaluasi, bahkan menata ulang organ BUMD. Dalam Pasal 65 secara tegas menyebutkan bahwa direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu apabila terdapat alasan yang sah dan dapat dibuktikan. Artinya, negara memang memberikan ruang pembinaan tanpa harus menunggu BUMD dalam keadaan merugi," paparnya
Firman juga menyebut, aspek prosedural dalam hal ini sudah diatur lebih rinci dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. "Regulasi ini menjelaskan bahwa anggota direksi dan dewan pengawas dapat diberhentikan karena tidak melaksanakan tugas, melanggar ketentuan, tidak lagi memenuhi syarat, mengundurkan diri, atau karena kebutuhan restrukturisasi organisasi," jelasnya.
Dengan demikian, pengunduran diri secara terhormat merupakan mekanisme administratif yang sah. Di sisi lain, anggapan bahwa label “sehat” otomatis menutup pintu evaluasi tampak tergesa-gesa. Status sehat umumnya mengukur indikator keuangan dan operasional.
Namun indikator tersebut tidak mencerminkan keseluruhan dimensi governance, seperti akuntabilitas, penyelarasan kebijakan daerah, dan efektivitas kontribusi terhadap pendapatan daerah.
"Dalam tata kelola publik, penataan justru sering dilakukan untuk memperkuat aspek-aspek tersebut, praktik di sejumlah daerah menunjukkan hal itu. Ada BUMD yang direstrukturisasi meski secara finansial tergolong cukup baik, karena ditemukan problem tata kelola dan rendahnya sinergi kebijakan," tambahnya.
Setelah penataan, akuntabilitas dan kontribusi meningkat. Ini menegaskan bahwa restrukturisasi bukan reaksi panik, melainkan bagian dari pembinaan yang normal.
"Pilihan menggunakan mekanisme pengunduran diri juga menunjukkan kehati-hatian, cara ini mencegah konflik berkepanjangan, menjaga stabilitas pelayanan publik, dan meminimalkan potensi sengketa hukum, selama didasarkan pada evaluasi objektif dan terdokumentasi," terangnya.
Pada akhirnya, ukuran kebijakan bukanlah seberapa populer ia terdengar, melainkan apakah kebijakan tersebut berdasarkan kewenangan, mengikuti prosedur, dan diarahkan bagi kepentingan publik.
Dalam kerangka itu, penataan BUMD di Jember lebih tepat dipahami sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk memastikan pengelolaan kekayaan daerah berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, bukan sebagai tanda kegamangan.
