Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Aturan Pindah Memilih Diperpanjang, Maaf ternyata Mahasiswa Tak Dapat Ikutan

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Heryanto

01 - Apr - 2019, 15:23

Divisi Perencanaan Dan Data Komisi Pemilihan Umum Kota Malang, Deny Rachmat Bachtiar (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).
Divisi Perencanaan Dan Data Komisi Pemilihan Umum Kota Malang, Deny Rachmat Bachtiar (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan tentang aturan pindah memilih dalam Pemilu 2019. 

Dari hasil keputusan itu, hanya empat kategori saja yang dapat turut serta di dalamnya. 

Baca Juga : Menkopolhukam Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Remisi Bagi Koruptor di Tengah Covid-19

Namun untuk mahasiswa, sudah tak dapat turut mengurus formulir A5.

Divisi Perencanaan Dan Data Komisi Pemilihan Umum Kota Malang, Deny Rachmat Bachtiar menyampaikan, pasca MK menetapkan keputusan, KPU RI langsung menindaklanjutinya melalui surat edaran nomor 577. 

Dalam surat edaran itu disampaikan hanya empat kategori yang dapat mengurus formulir dalam masa perpanjangan, hingga H-7 Pemilu.

Keempat kategori yang dimaksud adalah WNI yang tengah menjalankan tugas pada hari pemungutan suara, tengah menjalani hukuman di rutan dan lapas, tengah dirawat di rumah sakit, dan ke empat terkena bencana alam.

"Selain empat kategori itu, tidak dapat mengikuti proses perpanjangan. Karena memang aturan dari pusat seperti demikian," jelasnya pada MalangTIMES, Senin (1/4/2019).

Dia menjelaskan, dalam periode proses pengurusan formulir pindah pilih sampai 17 Maret lalu, tercatat sudah ada 14 ribu lebih WNI yang mendaftar ke KPU Kota Malang. 

Sebagian besar diperkirakan adalah mahasiswa. Karena pendaftar memang terkonsentrasi di wilayah pusat pendidikan di Lowokwaru.

"14 ribu lebih yang mendaftar sampai 17 Maret lalu, dan terkonsentrasi di Lowokwaru, dan kemungkinan itu mahasiswa karena basisnya memang di sana," imbuhnya.

Dia juga menjelaskan sosialisasi telah dilakukan maksimal sesuai aturan KPU. 

Masyarakat pun dinilai sudah mengetahui informasi pindah pilih tersebut. 

Baca Juga : Akun KPK Klarifikasi Kabar Hoaks Terkait Rapid Test DPR RI

Termasuk masuk ke kawasan kampus dan menyasar mahasiswa serta pemilih pemula.

Sementara untuk masa perpanjangan pindah memilih yang berdasarkan pada keputusan MK, menurutnya sampai Senin (1/4/2019) masih sedikit. 

Sehingga ia mengimbau agar masyarakat yang memenuhi empat unsur persyaratan sebagaimana di sebut di atas untuk dapat segera mendaftar.

Lebih jauh dia menyampaikan, pemilih yang memanfaatkan formulir pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya sesuai dapil masing-masing. 

Untuk warga luar provinsi, akan mendapat satu surat suara yaitu Pilihan Presiden (Pilpres).

Kemudian untuk warga Jawa Timur non Malang Raya seperti Surabaya dan Pasuruan misalnya, akan mendapatkan dia surat suara yaitu Pilpres dan DPD RI. 

Selanjutnya bagi warga Malang Raya seperti Kabupaten Malang dan Kota Batu yang akan memilih di Kota Malang akan mendapat empat surat suara, yaitu Pilpres, DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi Jawa Timur.

"Untuk warga Kota Malang yang pindah antar kecamatan dapat empat surat suara yaitu Pilpres, DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi. Sedangkan Warga Kota Malang antar kelurahan dalam satu kecamatan dapat surat suara lengkap yaitu Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Jatim, dan DPRD Kota Malang," jelas Deny. 


Topik

Politik malang berita-malang Komisi-Pemilihan-Umum Divisi-Perencanaan-Dan-Data-Komisi Mahkamah-Konstitusi-(MK) aturan-pindah-memilih Pemilu-2019


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Heryanto