JATIMTIMES - Ketiadaan anggaran pembangunan drainase, irigasi, hingga gorong-gorong baru pada APBD 2026 membuat DPRD Kota Malang mengubah strategi penanganan banjir. Alih-alih membangun dari nol, penegakan Peraturan Daerah (Perda) kini didorong menjadi senjata utama.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menegaskan bahwa kondisi fiskal daerah tidak memungkinkan pembangunan infrastruktur baru. Namun, menurutnya, banjir tetap bisa ditangani jika pemerintah berani menertibkan bangunan yang menutup dan menyempitkan saluran air.
Baca Juga : Pembangunan Pembibitan Ayam Ras di Jombang Ancam Keberadaan Sungai
“Di 2026 tidak ada anggaran untuk drainase baru, irigasi baru, gorong-gorong baru. Kalau logikanya itu mentok, maka caranya dibalik. Fokusnya sekarang penegakan perda,” tegas Dito.
Menurut Dito, akar persoalan banjir di Kota Malang bukan sekadar hujan deras, melainkan banyaknya saluran drainase yang tertutup bangunan. Akibatnya, normalisasi tak bisa dilakukan secara maksimal.
“Masalah utama banjir itu penutupan saluran air. Bukan sekadar menyempit, tapi ditutup bangunan di atasnya. Sedimen tidak bisa diangkat, sampah tidak bisa dibersihkan, kerja bakti warga juga terhambat,” ujarnya.
Ia menyebut, ketika saluran terbuka, Dinas PUPR bisa melakukan gerakan angkat sedimen secara masif. Namun realitas di lapangan menunjukkan banyak drainase terkunci bangunan permanen.
Dito menegaskan, dasar hukum penertiban sudah sangat jelas. Pemerintah pusat telah menerbitkan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, ditambah Perda Bangunan Gedung Kota Malang yang baru saja rampung dibahas DPRD.
“Bagian hukum sudah bilang bisa penegakan perda, bahkan pembongkaran. Dinas PUPR juga menyatakan bisa. Tinggal keberanian,” tandasnya.
Dalam skema yang disiapkan, rekomendasi teknis pembongkaran berada di tangan Dinas PUPR, sementara eksekusi penegakan Perda dilakukan oleh Satpol PP. Namun, Dito menilai selama ini persoalannya bukan di aturan, melainkan pada keberanian eksekutif.
“Kita tantang eksekutif, seberani apa? Selama ini kita lihat belum berani. Kasus Sigura-gura Residence, Perumahan Cosmo, Lowokwaru, Sudimoro, itu sudah ada aduan, tapi tidak ada penegakan,” kritiknya.
Baca Juga : Audiensi dengan Bappenas RI, Wabup Lathifah Sepakati Pengembangan Desa di Berbagai Sektor
Ia memastikan bahwa anggaran penegakan Perda sebenarnya tersedia. Meski tidak besar, pos anggaran untuk pembongkaran dan penertiban telah masuk dalam rancangan anggaran Satpol PP.
“Ada anggarannya. Tahun lalu totalnya sekitar 40 miliar, sekarang turun jadi sekitar 23. Memang tidak besar, tapi cukup untuk penegakan,” ungkapnya.
Dito juga membeberkan kondisi keuangan daerah yang kian sempit. Dari total APBD sekitar Rp2,4 triliun, hampir separuhnya atau 49,6 persen terserap untuk belanja pegawai. Sementara sisanya harus dibagi untuk belanja wajib seperti pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen, hingga program UHC.
“Makanya bukan karena Pemkot tidak mau, tapi memang tidak ada duit untuk bangun drainase baru,” katanya blak-blakan.
Ia menambahkan, proyek drainase skala besar yang mungkin berjalan ke depan justru bersumber dari pendanaan luar, seperti Bank Dunia, di antaranya di kawasan Jalan Letjen Sutoyo dan wilayah Bondowoso.
“Penanganan banjir tidak bisa parsial. Harus lintas OPD, libatkan kecamatan, kelurahan, RT/RW. Tapi kuncinya tetap satu, yakni berani menegakkan aturan,” pungkas Dito.
