Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dibuka Besok, KemenHAM RI Buka 500 Formasi PPPK 2026, Pendaftaran hingga 23 Januari

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

06 - Jan - 2026, 11:55

Placeholder
Ilustrasi PPPK. (Foto: Freepik)

JATIMTIMES - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026. Proses pendaftaran seleksi resmi dimulai pada 7 Januari dan akan berakhir pada 23 Januari 2026.

Pembukaan rekrutmen ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025. Dalam seleksi kali ini, KemenHAM menyediakan sebanyak 500 formasi yang tersebar di sejumlah jabatan fungsional maupun teknis sesuai kebutuhan organisasi.

Baca Juga : Dokter Richard Lee Resmi Jadi Tersangka, Kasus Saling Lapor dengan Doktif Kian Panas

Kesempatan tersebut terbuka bagi warga negara Indonesia yang memenuhi ketentuan usia, pendidikan, serta memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan posisi yang dilamar.

Syarat Umum Pendaftaran PPPK KemenHAM

Setiap pelamar PPPK KemenHAM wajib memenuhi persyaratan umum yang telah ditetapkan, antara lain:

• Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

• Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun pada saat melakukan pendaftaran

• Memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun yang sesuai dengan bidang jabatan yang dilamar

• Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman dua tahun atau lebih

• Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, maupun sebagai pegawai swasta termasuk BUMN atau BUMD

• Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK paruh waktu, prajurit TNI, atau anggota Polri

• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis

• Tidak pernah melakukan pelanggaran dalam tahapan seleksi aparatur sipil negara

• Tidak sedang berstatus sebagai peserta yang telah lulus seleksi ASN dan masih dalam proses penetapan nomor induk

• Tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi ASN dan masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan

• Belum pernah mengikuti atau mendaftar seleksi PPPK pada instansi lain dalam periode kebutuhan pegawai tahun 2025

• Tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang status badan hukumnya telah dicabut

Selain persyaratan tersebut, pelamar juga wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan dengan nilai IPK paling rendah 2,75. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah dan konversi IPK harus telah disahkan melalui proses penyetaraan oleh kementerian yang berwenang.

Pelamar juga diwajibkan memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat, surat keterangan pemeriksaan kesehatan rohani, serta surat bebas narkoba dari fasilitas layanan kesehatan pemerintah. Dokumen ini diserahkan setelah peserta dinyatakan lulus seleksi.

Syarat Khusus Sesuai Jabatan

Selain syarat umum, beberapa jabatan mensyaratkan ketentuan tambahan, di antaranya:

- Analis SDM Aparatur Ahli Pertama: Memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya dua tahun di bidang sumber daya manusia atau kepegawaian

- Perencana Ahli Pertama: Berpengalaman minimal dua tahun dalam bidang perencanaan, evaluasi kebijakan, penyusunan program strategis, atau pengelolaan anggaran

- Apoteker Ahli Pertama: Memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di fasilitas pelayanan kefarmasian atau industri farmasi serta memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih berlaku

- Penata Layanan Operasional: Berpengalaman paling singkat dua tahun di bidang pelayanan publik, penanganan pengaduan, pekerjaan sosial, penyuluhan, atau penyusunan modul

- Pengelola Layanan Operasional: Memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang pelayanan masyarakat, pengaduan publik, pekerjaan sosial, penyuluhan, atau pengembangan kurikulum.

Cara Mendaftar PPPK KemenHAM 2026

Pendaftaran seleksi PPPK KemenHAM dilakukan secara online melalui portal resmi SSCASN berikut langkah-langkahnya:

• Kunjungi alamat https://sscasn.bkn.go.id.

• Setiap pelamar diwajibkan membuat akun SSCASN menggunakan NIK yang valid, dan proses pembuatan akun hanya dapat dilakukan satu kali.

• Pelamar disarankan untuk menyimpan dengan baik username dan password akun pendaftaran.

Baca Juga : 2026 Jadi Tahun Akselerasi, MAN 2 Kota Malang Dorong Lompatan Mutu

• Perlu diperhatikan bahwa pendaftaran pada lebih dari satu jabatan, unit kerja, atau penggunaan lebih dari satu NIK akan menyebabkan peserta dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

• Setelah menyelesaikan proses pendaftaran, pelamar wajib mencetak kartu pendaftaran sebagai bukti keikutsertaan dalam seleksi.

Jadwal Lengkap Seleksi PPPK KemenHAM 2026

Berikut tahapan dan jadwal seleksi PPPK KemenHAM RI tahun 2026:

• Pengumuman seleksi: 31 Desember 2025 – 14 Januari 2026

• Pendaftaran seleksi: 7 – 23 Januari 2026

• Seleksi administrasi: 8 – 29 Januari 2026

• Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Januari 2026

• Masa sanggah administrasi: 31 Januari – 2 Februari 2026

• Jawaban sanggah: 1 – 3 Februari 2026

• Pengumuman pasca sanggah: 4 Februari 2026

• Pengumuman jadwal seleksi kompetensi (CAT): 8 – 10 Februari 2026

• Pelaksanaan seleksi kompetensi (CAT): 11 – 17 Februari 2026

• Pengumuman hasil seleksi kompetensi: 24 – 26 Februari 2026

• Pengumuman jadwal seleksi kompetensi tambahan (tes tertulis): 7 – 16 Maret 2026

• Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan: 27 – 31 Maret 2026

• Pengumuman hasil akhir kelulusan: 11 April 2026

• Masa sanggah hasil kelulusan: 12 – 14 April 2026

• Jawaban sanggah hasil kelulusan: 12 – 15 April 2026

• Pengumuman pasca sanggah: 26 April 2026

• Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK: 27 April – 11 Mei 2026

• Usul penetapan Nomor Induk PPPK: 12 – 25 Mei 2026.

Dengan dibukanya seleksi PPPK KemenHAM 2026 ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin. Calon pelamar diimbau untuk mencermati seluruh persyaratan dan jadwal seleksi agar proses pendaftaran berjalan lancar serta terhindar dari kesalahan administratif.


Topik

Pemerintahan Kemenham pppk pendaftaran pppk syarat pppk



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya