Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tarif Parkir Rp50 Ribu di Bukit Bintang Viral, Bapenda Kota Batu Panggil Pengelola

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Nurlayla Ratri

05 - Jan - 2026, 18:28

Placeholder
Pemkot melakukan pemanggilan klarifikasi ke pihak pengelola Destinasi Bukit Bintang Kota Batu usai mencuat keluhan tarif parkir yang dinilai tidak wajar.(Foto: Dokumen PT Paramount)

JATIMTIMES - Dugaan tarif parkir yang dinilai tak wajar Bukit Bintang saat malam tahun baru jadi keluhan wisatawan di Kota Batu. Hal tersebut mendapat respons dari Pemkot Batu. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) belum lama ini melakukan pemanggilan ke pihak pengelola.

Sebelumnya diberitakan, beberapa wisatawan mencurahkan rasa kecewanya terhadap tarif parkir berlebihan di wisata Bukit Bintang pada malam pergantian tahun Rabu (31/12/2025) lalu. Untuk kendaraan roda empat ditarik sebesar Rp50 ribu dari tarif normal Rp10 ribu. Sementara itu, roda dua ditarik Rp10 ribu dari tarif normal Rp5 ribu.

Baca Juga : Mau Beli Rumah di 2026? Ini Cara Dapat Bebas Pajak PPN Hingga Rp 2 Miliar

"Kami telah melakukan pemanggilan terhadap pengelola untuk pertemuan klarifikasi sejak Jumat kemarin," terang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu Mohammad Nur Adhim saat dikonfirmasi, belum lama ini.

Mengenai aturan, Adhim mengakui jika sejauh ini dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak spesifik tertera kebijakan parkir lahan swasta. Pengelola parkir yang ditarik pajak diperbolehkan memiliki tarif sendiri. Dengan catatan harus tetap wajar disesuaikan fasilitas yang diberikan.

Adhim menyebut, saat pertemuan dengan pengelola wisata Pemkot tidak hanya melakukan klarifikasi. Beberapa poin penting yang tak tertuang dalam regulasi menjadi pembahasan. Khususnya dari segi tarif jasa parkir.

Dikatakannya, ada empat poin yang sudah disepakati. Pertama, pengelola parkir wajib menginformasikan jasa parkir ke Bapenda sebelum tarif diberlakukan. Sehingga, Pemkot bisa turut mengawasi langsung implementasi di lapangan.

"Tarif jasa parkir insidentil juga wajib diinformasikan dalam bentuk pengumuman di area parkir," kata dia.

Baca Juga : Waspada! Kota Batu Terancam Cuaca Ekstrem hingga 10 Januari 2026

Mantan Kasatpol PP Kota Batu itu menuturkan, pengelola harus memberikan transparansi kenaikan tarif agar wisatawan tidak merasa dirugikan karena minim informasi. Selain itu, pengelola parkir juga wajib menggunakan karcis berperforasi.

Dengan kejadian ini, Adhim berharap pengelola lebih bijak dalam menerapkan tarif. Hal itu menjadi catatan penting untuk menjaga kondusivitas dan kenyamanan wisatawan selama berada di Kota Batu.

"Penarikan pajak harus dipastikan sesuai dengan tarif yang berlaku. Kami juga mengimbau ketertiban pelaporan pajak secara transparan, meski ada tarif insidentil," tegasnya.


Topik

Pemerintahan kota batu bukit bintang tarif parkir viral



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Nurlayla Ratri