Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkot Malang Mulai Siapkan Skema Kabel Bawah Tanah Tahun 2026

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

07 - Jan - 2026, 18:36

Placeholder
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Kabel-kabel udara yang selama ini semrawut dan mengganggu estetika Kota Malang tampaknya bakal segera “diturunkan” ke dalam tanah. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang  siap merealisasikan program penataan kabel melalui sistem ducting pada 2026, seiring rencana DPRD Kota Malang menyusun peraturan daerah (perda) terkait penanaman kabel.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan, secara konsep dan kesiapan, Pemkot Malang sudah mengarah penuh ke penataan kabel dalam tanah. Hanya, penguatan regulasi masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan.

Baca Juga : Bupati Sanusi Panen Padi Unggul HKTI Kabupaten Malang, Komitmen Sukseskan Swasembada Pangan Nasional

“Secara prinsip kami sudah siap. Tinggal regulasinya saja, apakah nanti berbentuk perda atau aturan lainnya. Setelah itu, implementasi bisa langsung jalan,” ujar Wahyu.

Menurut dia, skema pelaksanaan juga sudah disiapkan. Pemkot Malang tengah memetakan tahapan penanganan kabel, termasuk menentukan kawasan prioritas serta sumber pendanaannya. Opsi pendanaan masih terbuka, mulai dari kerja sama dengan pihak ketiga, pemanfaatan program CSR, hingga menggunakan APBD.

“Kami tinggal menentukan kawasan prioritas dan skema pelaksanaannya. Apakah lewat CSR, pihak ketiga, atau APBD,” jelasnya.

Untuk tahap awal, kawasan yang memiliki daya tarik tinggi bagi masyarakat akan didahulukan. Kawasan wisata dan jalan utama menjadi sasaran utama penataan.

“Yang pasti kawasan yang menjadi perhatian publik. Seperti Kayutangan Heritage dan jalan-jalan protokol, itu prioritas utama,” ucap Wahyu.

Soal target waktu, Wahyu optimistis penataan kabel dalam tanah sudah bisa mulai direalisasikan pada 2026. Ia memastikan, langkah-langkah awal sudah dilakukan, termasuk berkomunikasi dengan para penyedia layanan jaringan. “Insya Allah 2026 sudah bisa kami lakukan,” katanya.

Pemkot Malang juga telah memberi sinyal tegas kepada para provider agar bersiap. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemkot menyampaikan rencana penataan kabel agar tidak lagi semrawut dan seluruh jaringan ditanam di  tanah.

Baca Juga : Kronologi Kasus Yai Mim dari Perseteruan Tetangga hingga Jadi Tersangka Dugaan Pornografi

“Kami sudah mengingatkan provider-provider supaya ada persiapan. Jangan sampai nanti kaget karena ini bukan kebijakan mendadak,” ujarnya.

Terkait respons para provider, Wahyu menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat wajib. Dengan dukungan regulasi yang kuat, para penyedia layanan tak punya pilihan selain mengikuti arah kebijakan pemkot.

“Mau tidak mau mereka harus mengikuti. Ini kebijakan pemerintah daerah. Karena itu regulasi sangat penting untuk memperkuat langkah kami,” pungkas Wahyu.

Jika terealisasi, kebijakan ducting ini bukan hanya merapikan wajah kota, tetapi juga menjadi langkah besar Pemkot Malang dalam menata infrastruktur perkotaan yang lebih modern, aman, dan berkelanjutan.


Topik

Pemerintahan Kabel dalam tanah Pemkot Malang Wali Kota Malamg Wahyu Hidayat kabel semrawutt penataan kabel Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy