JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi mentaati segala proses dan putusan hukum terkait dengan kedudukan serta status kepegawaian mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang drg. Wiyanto Wijoyo.
Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu pun sangat menghormati dan akan menjalankan putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya dengan nomor: 11/B/2025/PT.TUN.SBY tertanggal 12 Februari 2025 serta putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor: 324 K/TUN/2025 tertanggal 23 Juli 2025.
Baca Juga : Pemkab Malang Siapkan Pendamping Psikologis, Cegah Tersangka Anak Perusakan Pos Polisi Kembali Berulang
Sanusi menyampaikan, setelah menerima salinan putusan tersebut, pihaknya akan menyerahkan kepada Tim Penilai Kinerja (TPK) Pemkab Malang untuk menempatkan Wiyanto Wijoyo pada posisi jabatan kepala dinas atau setingkat pejabat eselon IIb.
"Nanti tergantung TPK (Tim Penilai Kinerja). Tapi dia dikembalikan sesuai keputusan pengadilan, kembali ke Dinas Kesehatan Kabupaten Malang atau yang setara pejabat eselon IIb," ungkap Sanusi.
Pihaknya menyebut, jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang telah mengajukan proses status kepegawaian Wiyanto ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
"Sudah diproses ke BKN sesuai prosedur administrasi kepegawaian," kata Sanusi.
Lebih lanjut Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menambahkan, pada prinsipnya Pemkab Malang maupun Bupati Malang HM. Sanusi akan menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut sebagai hukum tertinggi dalam sengketa atau gugatan tata usaha negara tersebut sepanjang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pemkab Malang akan senantiasa menghormati putusan pengadilan maupun ketentuan-ketentuan normatif lainnya dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujar Nurman.
Baca Juga : Perlu Kemudahan Administrasi Keberangkatan Calon Pekerja Migran, Mengurusnya Cukup di Kabupaten Setempat
Saat ini, BKPSDM Kabupaten Malang telah melakukan proses telaah staf kepegawaian kepada Bupati Malang HM. Sanusi yang substansinya menindaklanjuti putusan kasasi dari MA RI.
"Yang pasti putusan pengadilan adalah mengembalikan kepada jabatan semula atau yang setara," tandas Nurman.
Sementara itu, salinan putusan pengadilan telah diterima Wiyanto Wijoyo melalui kuasa hukumnya pada 27 Agustus 2025. Di mana dalam salinan putusan tersebut, menyatakan batal dan mewajibkan Sanusi mencabut Surat Keputusan Bupati Malang Nomor: 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, tertanggal 27 Maret 2024, atas nama drg. Wiyanto Wijoyo.
Selain itu, dalam putusan tersebut Sanusi juga diwajibkan untuk menerbitkan surat keputusan, merehabilitasi dan mengangkat kembali Wiyanto Wijoyo dalam jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang atau jabatan lainnya yang setara.