JATIMTIMES - Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Kediri memberlakukan kebijakan pembelajaran daring. Sistem daring diberlakukan mulai 1-4 September 2025 sebagai respons terhadap kerusuhan yang merusak fasilitas pemerintah.
Melihat situasi dan kondisi yang berkembang, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Anang Kurniawan menyatakan bahwa keputusan ini mempertimbangkan keamanan dan kekhawatiran orang tua siswa.

"Melihat situasi dan kondisi yang berkembang di Kota Kediri. Terus dari arahan Mbak Wali Kota dengan pertimbangan keamanan dan kekhawatiran, banyak kekhawatiran dari orang tua sehingga kami dari Dinas Pendidikan Kota Kediri ini mengambil langkah untuk sementara proses belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan yang di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Kediri ini kita imbau untuk dilaksanakan secara daring," terang Anang, Senin (1/9/2025).
Dalam surat edaran, kebijakan belajar dalam jaringan berlaku mulai 1-4 September 2025. Namun Anang menegaskan bahwa itu sifatnya sementara.
"Guru dan tenaga kependidikan tetap bekerja seperti biasa. Kalau mulainya hari ini tanggal 1 cuma sampai kapannya. Semoga ini bisa segera. Situasinya segera kondusif kembali sehingga tidak sampai tanggal 4 nanti," tegasnya.
Baca Juga : Catat! Ini Daftar Fenomena Langit September 2025, dari Blood Moon hingga Ekuinoks
Kebijakan pembelajaran daring di Kota Kediri berlaku untuk jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Kediri. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap aksi anarkis sejumlah oknum yang merusak fasilitas pemerintah, termasuk Polres Kediri Kota, gedung DPRD Kota Kediri, Satlantas Polres Kediri Kota dan Polsek Kediri Kota.