Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dinas PU Dorong 38 Hippam Kota Malang Segera Punya Legalitas

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

21 - Nov - 2018, 17:28

Suasana pembinaan Hippam oleh DPUPR Kota Malang (21/11/2018)(Anggara Sudiongko/MalangTIMES)
Suasana pembinaan Hippam oleh DPUPR Kota Malang (21/11/2018)(Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Bidang Air Minum dan Air Limbah (Amal), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, hari ini menggumpulkan sekitar 38 Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (Hippam) Kota Malang di Hotel Grand Palace (21/11/2018).

38 Hippam tersebut sengaja dikumpulkan untuk diberikan dorongan oleh DPUPR Kota Malang agar segera melakukan pengurusan legalitas atau badan hukum bagi Hippam mereka.

Baca Juga : Persiapan Capai 90 Persen, Rusunawa ASN Siap Jadi Ruang Isolasi Pasien Covid-19

Kepala DPUPR Kota Malang, Hadi Santoso melalui Kepala Bidang Amal Yuni Lestari menjelaskan 38 Hippam ini memang didorong agar bisa segera mengurus legalitas untuk Hippam mereka.

"Namun dari 38 Hippam tersebut, memang masih belum memiliki legalitas. Namun dari jumlah itu, ada sekitar 15 Hippam yang sudah berproses untuk memiliki legalitas, dan di kan akan kita dorong terus untuk digoalkan," jelasnya (21/11/2018).

Lanjut Yuni, sapaan akrab  Kabid Amal tersebut, jika nantinya Hippam-Hippam yang ada tidak melakukan kepengurusan legalitas atau miliki badan hukum, maka tentunya mereka akan kesulitan manakala membutuhkan bantuan.

Terlebih lagi jika mengajukan proposal bantuan kepada dinas, maka hal tersebut tentu takakan bisa terealisasi, sebab kembali lagi karena legalitas yang tak mereka punyai sebagai bentuk kejelasan kepengurusan maupun bentuk tanggung jawab untuk pengelolaan yang profesional.

"Kalau punya badan hukum kan kita juga bisa memberikan bantuan hibah dan lainnya. Kalau tidak ada legalitas, tentu hal itu nggak bisa terlaksana," bebernya.

Dijelaskan Yuni lebih lanjut, selain mendorong pengelola Hippam untuk bisa memiliki badan hukum, mereka juga didorong untuk bisa melakukan pemeliharaan terhadap debit air.

Baca Juga : Salurkan Bantuan Selama Covid-19, 17 Ribu Warga di Kota Malang Diberi Santunan

Salah satunya dengan membuat sumur biopori atau sumur resapan disekitar sumur Hippam.

"Dengan peduli terhadap hal itu, debit air pada sumur Hippam bisa terjaga, sehingga debit air dan ketersediaan air bisa tetap terjaga dan tidak mengalami kesulitan air. Kami terus mendorong pengelolaan Hippam agar semakin baik, sehingga masyarakat bisa merasakan manfaatnya," pungkasnya.

 


Topik

Pemerintahan berita-malang Dinas-PU Bidang-Air-Minum-dan-Air-Limbah DPUPR-Kota-Malang Dorong-38-Hippam


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto