MALANGTIMES - Guna mengantisipasi adanya objek wisata yang “ngeyel” tetap buka saat libur panjang perayaan nataru (Natal dan Tahun Baru), Disparbud (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan) Kabupaten Malang, bakal melibatkan jajaran Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) untuk melakukan pengawasan.
”Jajaran Muspika mulai dari Camat, Kapolsek, dan Danramil menjadi garda terdepan saat pengamanan perayaan Nataru. Kami sudah berkoordinasi dengan Muspika untuk memastikan tempat wisata tutup saat perayaan tahun baru,” tegas Kadisparbud (Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan) Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara saat dikonfirmasi Kamis (24/12/2020).
Baca Juga : Deteksi Hasil Pemeriksaan Rapid Test bagi Pendatang, Pemkab Malang Aktifkan Kembali Posko Desa
Seperti yang sudah diberitakan, beberapa waktu lalu Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Malang melalui Disparbud telah mengeluarkan Surat Edaran (SE), terkait persiapan pengamanan nataru di Kabupaten Malang.
Dalam surat edaran yang diteken Kadisparbud Kabupaten Malang pada Selasa (22/12/2020) itu, pihaknya dengan tegas menginstruksikan kepada seluruh pengelola agar objek wisata ditutup selama 3 hari berturut-turut.
”Mulai tanggal 30 (Desember 2020) hingga 1 Januari (2021), seluruh objek wisata yang ada di Kabupaten Malang akan ditutup,” ungkapnya.
Selain menginstruksikan kepada jajaran Camat maupun Muspika, agar melakukan penekanan untuk menutup objek wisata selama perayaan libur panjang Nataru. Disparbud Kabupaten Malang juga mengaku sudah berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Malang.
Dalam koordinasi yang telah dilakukan tersebut, dijelaskan Made, jajaran Forkopimda yakni mulai dari pejabat Pemkab Malang, Kapolres Malang dan Dandim 0818 Kabupaten Malang-Kota Batu, juga akan melakukan patroli untuk meminimalisir adanya objek wisata yang mengabaikan surat edaran yang dikeluarkan oleh Disparbud tersebut.
”Kapolres (Malang), Dandim (0818) sampai jajaran Muspika, saat penutupan objek wisata akan melakukan cek lapangan,” terang Made yang juga menjabat sebagai Plt (Pelaksana tugas) Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Malang ini.
Baca Juga : Mulai Hari ini, Pendatang ke Kabupaten Malang Wajib Rapid Test Antigen atau Antibodi
Menurutnya, pengecekan lapangan tersebut bakal intens dilakukan oleh jajaran Forkopimda maupun Muspika, sejak objek wisata ditutup. Yakni mulai tanggal 30 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.
Sedangkan sasaran utama yang akan dilakukan pengecekan lapangan tersebut, adalah di objek wisata di Kabupaten Malang yang menjadi jujukan mayoritas wisatawan. Utamanya adalah di objek wisata alam dan pantai yang ada di sepanjang pantai selatan.
”Tanggal 30 (Desember 2020) kita akan lakukan keliling pengecekan lapangan, patroli lihat destinasi wisata yang ada di Kabupaten Malang. Utamanya disepanjang Pantai Selatan,” tukasnya.