MALANGTIMES - Mulai hari ini, Rabu (23/12/2020) semua pendatang yang ingin berkunjung ke Kabupaten Malang, harus menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen atau antibodi.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat saat ditemui media online ini, Rabu (23/12/2020).
Baca Juga : Masih Dipertanyakan, Dewan Minta Pemkot Malang Paparkan Konsep Kayutangan pada Masyarakat
”Surat edaran yang baru saja saya tanda tangani tadi, jadi nanti kita mewajibkan semua pendatang ini dengan rapid test antigen atau antibodi,” ucapnya saat ditemui usai menghadiri salah satu agenda pemerintahan di Pringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu (23/12/2020).
Pejabat Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Malang yang akrab disapa Wahyu ini, menjelaskan jika kewajiban menyertakan surat keterangan hasil rapid test antigen maupun antibodi tersebut, merupakan sebuah opsi.
”Tidak hanya harus rapid test antigen tapi antibodi juga. Jadi kalau tidak ada antigen, rapid test antibodi tidak apa. Sehingga kalau sudah ada antibodi tidak perlu antigen, jadi opsional,” terangnya.
Meski mengaku menerapkan kebijakan opsional bagi pendatang, namun Wahyu mengaku tetap menyediakan alat rapid test antigen, bagi pendatang yang kedapatan tidak memiliki surat keterangan hasil rapid test baik antibodi maupun antigen tersebut.
”Rapid-nya yang kita siapkan antigen, tapi semua pendatang ke Kabupaten Malang, mereka harus wajib menyerahkan itu (hasil rapid test antigen atau antibodi),” tukasnya.
Baca Juga : Cegah Klaster Wisata Covid-19, Ini Kebijakan Disparbud Pemkab Malang untuk Dipatuhi Pengelola
Sekedar informasi, dalam pemberitaan sebelumnya Pemkab Malang melalui Dinkes (Dinas Kesehatan) Kabupaten Malang, mengaku telah memiliki 15 ribu alat rapid test antigen.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.600 di antaranya diperuntukkan ketika perayaan Nataru (Natal dan Tahun Baru).