MALANGTIMES - Pendatang yang hendak berkunjung ke Kabupaten Malang sepertinya akan “dipersulit”. Sebab, Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Malang bakal mengaktifkan keberadaan posko di tingkat desa.
Dijelaskan Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, posko yang ada di tingkatan desa itu, bertujuan untuk melakukan pengecekan surat keterangan dari hasil Rapid Test Antigen maupun antibodi, bagi para pendatang di Kabupaten Malang.
Baca Juga : Masih Dipertanyakan, Dewan Minta Pemkot Malang Paparkan Konsep Kayutangan pada Masyarakat
”Kita juga akan buat posko yang dulu ada di desa-desa, kita minta diaktifkan kembali. Saya minta ke semua jajaran Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) untuk diaktifkan kembali,” ungkap Wahyu saat dikonfirmasi media online berjejaring nasional ini, Rabu (23/12/2020).
Secara umum, gambaran posko di tingkat desa tersebut serupa seperti saat Kabupaten Malang menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Hanya saja peruntukannya berbeda.
”Diaktifkan posko seperti PSBB kemarin, tapi sekarang yang aktif dari desa-desa. Sekarang setiap desa punya posko untuk itu, tapi bukan PSBB , PSBB kan pembatasan,” jelasnya.
Sedangkan posko yang disiagakan selama perayaan nataru (natal dan tahun baru) tersebut, dijelaskan Wahyu, diaktifkan salah satunya untuk membantu pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen maupun antibodi bagi para pendatang.
”Sedangkan ini hanya untuk menjaga pendatang yang baru masuk (ke Kabupaten Malang). Nanti warga yang bertugas akan memeriksa pendatang terkait dengan mereka punya atau tidak hasil rapid test antigen atau antibodi-nya,” terang Sekda Kabupaten Malang.
Baca Juga : Cegah Klaster Wisata Covid-19, Ini Kebijakan Disparbud Pemkab Malang untuk Dipatuhi Pengelola
Tidak hanya itu, petugas yang stand by di posko pada tingkat desa tersebut, juga akan diarahkan untuk menginstruksikan penerapan 4M di wilayahnya masing-masing.
4M yang dimaksud tersebut, meliputi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. ”Kalau ada yang berkurumun, saya minta yang diatas 50 itu langsung dibubarkan,” tegasnya.
Kapan posko di tingkat desa itu diaktifkan? Wahyu mengaku jika posko yang ada di desa-desa se-Kabupaten Malang tersebut, akan mulai diaktifkan sejak hari ini (Rabu 23/12/2020). ”Berlaku mulai hari ini, barusan ini (surat edaran, red) tadi saya tanda tangani. Diaktifkan mulai hari ini sampai dengan tanggal 3 Januari (2021),” tukasnya.