MALANGTIMES - Di masa darurat pandemi covid-19 ini, SBR (41), warga Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, bukannya stay at home. Dia malah harus stay di penjara dalam waktu yang cukup lama.
Baca Juga : Tak Mau Apes Seperti Warga Ini Saat Beli Tanah, Repotkan Diri untuk Cek Legalitas
Hal ini terjadi setelah SBR tertangkap polisi karena menjadi seorang kurir barang haram narkoba jenis sabu.
Baca Juga : Napi Asimilasi yang Kembali Berulah Siap-Siap Tempati Sel Pengasingan
SBR yang bekerja serabutan ini menjadi kurir sabu setelah tergiur akan upah yang didapatkan usai mengantarkan barang tersebut kepada pelanggan. Setiap mengantarkan 1 ons sabu dan inex, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 2.000.000.
"Jika mengirimkan 5 ons, tentu hasil atau upah yang didapatkan besar, sekitar Rp 10.000.000. Jadi, setiap paket kirimannya berupa sabu dan inex," jelas Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata (15/4/2020).
Pelaku ditangkap petugas pada 10 April 2020, sekitar pukul 10.00 WIB. SBR dibekuk berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka yang sebelumnya tertangkap terlebih dulu pada Senin (6/4/2020), yakni RDT.
Saat ditangkap, SBR tak bisa mengelak. Sebab, ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, petugas menemukan barang bukti sabu dan inex yang dikemas dalam beberapa paket.
Baca Juga : Terjerat Utang, Pedagang Asal Blimbing Banting Setir Jadi Kurir Narkoba
"Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti sabu seberat 4,21 ons dan juga inex seberat 2,3 kilo atau sekitar 4.360 butir. Sabu dan inex tersebut terbagi menjadi beberapa bagian. Sabu dibungkus menjadi 5 plastik klip. Kemudian terdapat 35 bungkus plastik yang berisi pil inex berwarna cokelat sebanyak 3.270 butir, 7 bungkus plastik klip berisi inex warna cokelat dengan total 700 butir, dan 4 bungkus plastik berisi inex dengan total 390 butir," bebernya.
Baca Juga : Warning Polisi, Napi Pelanggar Aturan Asimilasi Bakal Dapat Tindakan Tegas dan Terukur
Dalam pemeriksaan, SBR mengaku barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial YY, yang saat ini masih dalam pencarian petugas. SBR sendiri mengirimkan barang kepada pelanggan dengan sistem ranjau sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan YY.
"Pelaku kami kenakan Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Saat ini petugas terus melakukan pengembangan terhadap YY," pungkas kapolresta.