MALANGTIMES - Lagi-lagi masyarakat harus lebih teliti dan ekstra hati-hati dalam membeli properti baik itu tanah maupun rumah. Sebab jika tidak, bukan tanah atau rumah yang dimiliki malah rugi yang harus didapat.
Seperti halnya kasus yang menimpa Like Mujiasih (45) warga Akan Kolonel Sugiono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ini. Ia menjadi korban penipuan saat membeli tanah dari seseorang yang berinisial AKW, warga Perum Emerald Garden Jalan Raya Bamban, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Mau Beli Handphone Todongkan Pistol, Pria Ini Ditangkap Polisi
Awalnya korban mengetahui informasi tanah dijual melalui sebuah situs jual beli pada bulan Juli 2016 mengenai tanah kavling. Setelah tertarik dengan harga dikarenakan menurut korban murah, kemudian korban berusaha menghubungi nomor telpon yang tertera 0818050xxxx atas nama Mustafa selaku marketing.
Kemudian korban ditunjukkan lokasi dimana tanah tersebut dijual, tepatnya di daerah Wonokoyo. Setelah itu korban tertarik untuk membeli. Pada tanggal 12 Juli 2016, sekitar pukul 11.00 Wib, korban melakukan pembayaran uang muka untuk tiga kavling, masing-masing kavling senilai Rp 5.000.000, sehingga total untuk tiga kavling Rp 15.000.000. Usai pembayaran itu, korban kemudian diberikan kwitansi pembayaran atas nama CV. FJA.
Dan pada hari Rabu, tanggal 03 Agustus 2016 sekitar pukul 12.00 WIB, korban melakukan pelunasan dengan cara transfer ke rekening Bank BCA antas nama Kurnia Widyastuti sejumlah Rp 127.500.000. Setelah itu korban kemudian berangkat menemui terlapor untuk menyerahkan tanda bukti transfer pelunasan, dan korban diberikan kwitansi pelunasan dari CV. FJA.
Dari situ, korban kemudian dijanjikan oleh terlapor bahwa enam bulan setelah pelunasan, Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah jadi. Namun setelah enam bulan, sertifikat tersebut tak kunjung jadi. Karena curiga, korban kemudian lantas mencari informasi dan mendapati jika tanah tersebut masih merupakan milik orang lain.
Mengetahui hal itu, korban berusaha mencari terlapor. Namun karena terlapor tak menunjukkan itikad baik, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.
Melihat hal itu, Kepala Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Malang, Luh Eka Wilantari mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terlebih lagi dalam hal jual beli properti bernilai besar. "Jangan sembarangan membeli property, harus hati-hati, jangan karena tergiur harga murah langsung main beli saja," tegasnya.
Baca Juga : Hati-Hati Jambret, Barang Belanjaan Tak Seberapapun Disikatnya Kini
Pihaknya juga memberikan beberapa tips agar aman dan terhindar dari penipuan saat membeli properti. Masyarakat harus mau menyibukkan diri untuk mengetahui legalitas tanah maupun sejarah kepemilikan tanah.
Lanjut Eka, lihat atau cari tahu bagaimana latar belakang dan track record dari penjual apakah sering bermasalah atau tidak. Sehingga hal itu bisa menjadi pertimbangan dalam membeli properti pada penjual tersebut.
"Pastikan legalitasnya, cek izin-izin nya di dinas terkait, lihat sertifikatnya, bagaimana status kepemilikannya apakah sudah jadi milik developer atau belum harus dicek. Untuk lebih pastinya, lakukan pengecekan juga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)," jelasnya.