MALANGTIMES - Maraknya kasus kejahatan yang dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) peserta program asimilasi yang kembali kambuh berbuat jahat, membuat pihak kepolisian Polresta Malang Kota dan Kemenkumham, dalam hal ini Lapas Klas 1 Malang bakal memberikan sanski tegas terhadap mereka yang kembali berulah.
Baca Juga : Warga Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kota Batu
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menegaskan, akan melakukan pengawasan terhadap mereka yang mendapatkan program asimilasi. Bahkan, ia juga mewarning WBP yang mendapatkan program asimilasi jika kembali melakukan aksi kejahatan akan dilakukan tindakan tegas yang terukur.
Baca Juga : Hampir 'Remek' Oleh Massa, Pria Diduga Pencuri yang Viral Videonya Ini Ternyata...
"Terhadap para pelaku, kami akan lakukan tindakan tegas dan terukur (artinya bisa berarti dilakukan penembakan melihat situasi). Silahkan bagi yang mau mencoba baik itu pelaku maupun calon pelaku kejahatan," tegasnya.
Dengan adanya warning ini, artinya sudah tidak ada toleransi lagi bagi mereka. Sebab mereka telah menyalahgunakan kepercayaan dari negara yang telah memberikan mereka pembebasan melalui program asimilasi.
"Yang jelas saya sudah warning. Mereka yang sudah keluar dari lapas kemudian beraksi lagi ini berarti sudah ada pemberatan perbuatan pidananya," jelasnya.
Selain peringatan keras terhadap mereka yang kembali berulah, pihaknya saat ini juga lebih mengintensifkan patroli maupun setiap harinya guna menjaga kondusivitas agar terus terjaga.
Seperti halnya hari ini, Sabhara Polresta Malang Kota melakukan patroli antisipasi kejahatan, premanisme, diseluruh kawasan Kota Malang dan berhasil mengamankan 20 orang di Jalanan Kota Malang.
"Kami lakukan patroli pagi siang sore maupun malam. Sehari kita bisa berkali-kali patroli, meskipun resikonya capek (lelah). Tapi itu tetap kami lakukan," terangnya.
Sebelumnya, Prasnowo alias Faizal (43) warga asal Kabupaten Malang, residivis kasus Curanmor yang baru bebas mengikuti program asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Madiun, pada 9 April 2020 lalu, kembali kambuh melakukan aksinya.
Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah
Pelaku kembali melakukan aksi curanmor dikawasan Jalan Raden Intan, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, tepatnya didepan parkiran sebuah minimarket.
Baca Juga : Warga Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kota Batu
Saat itu, pelaku menggasak motor bernopol N 5721 ABD milik Helmi, warga Jalan Teluk Etna, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
pelaku sebenarnya sudah dipindahkan ke Lapas Pemuda Madiun bulan Agustus 2019 dan mengikuti program pembinaan di Lapas tersebut. Sebelumnya pelaku dihukum 4 tahun penjara dan ditahan terakhir tahun 2018 bulan Juli.
"F ini merupakan residivis curanmor yang ditahan pertama kalau pada bulan Juli 2018 Lowokwaru Malang, data yang kami masih simpan. Mengikuti prorgam pembinaan disana," jelasnya
Pelaku mengikuti program Asimiliasi di Lapas Madiun pada tanggal 9 April 2020, namun kembali melakukan pelanggaran kasus yang sama di wilayah hukum Polsek Blimbing, sehingga, nantinya pelaku akan mendapatkan sanksi ganda.