Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Terjerat Utang, Pedagang Asal Blimbing Banting Setir Jadi Kurir Narkoba

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Nurlayla Ratri

10 - Apr - 2020, 16:47

Placeholder
RD, kurir narkoba yang diamankan petugas (kiri)(Ist)

MALANGTIMES - Akibat terjerat utang, RD (27) warga Jalan A Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang harus menghuni sel jeruji besi. Jeratan utang dan sepinya pendapatan sebagai pedagang, membuatnya nekat banting setir menjadi seorang kurir narkoba.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan, tertangkapnya RD berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan petugas.

Baca Juga : Edarkan Sabu di Tengah Pandemi Covid-19, Pengedar Asal Malang Dicokok Polisi Blitar

Saat ditangkap di rumahnya di Jalan A Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Senin, 6 April 2020, pelaku tak bisa mengelak. Pasalnya, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 4,26 ons dan juga inex seberat 11,24 gram (20 butir).

"Jadi pelaku ini nekat menjadi kurir, mengantarkannya ke seseorang yang sudah diinformasikan pengedarnya secara ranjau. Pengakuannya menjadi kurir karena terjerat utang itu," beber Leo.

Lanjutnya, dalam setiap mengantarkan barang, RD mengaku jika ia mendapatkan upah sebagai jasa kurir sebesar Rp 5 juta per ons. Ia menjadi seorang kurir mulai awal Januari lalu.
Sementara untuk inex, ia mendapatkan Rp 2 juta per 150 butir.

"Kalau untuk target penjualannya siapa dan di kalangan mana, RD tidak mengetahui. Dia tugasnya hanya mengantar saja, yang mengedarkan ini orang lain lagi," terangnya.

Sementara itu, narkoba yang dikirim RD didapatkan dari seseorang berinisial JN, yang saat ini masih dalam pengembangan. RD mengambil barang dari JN secara ranjau. 

Baca Juga : Usai Bebas Ikut Asimilasi, Residivis Curanmor di Kota Malang Kembali Kambuh

Dalam melakukan aksinya, dia meletakkan narkoba tersebut di sebuah tempat sampah di Jalan Raya Karanglo, Banjararum, Singosari, Kabupaten Malang. 

"Tersangka mengantar ini sudah beberapa kali. Pasal yang menjerat tersangka, yakni pasla 112 ayat 2 UU Narkotika ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang berita-hari-ini Kasus-Narkotika Pedagang-Asal-Blimbing Banting-Setir-Jadi-Kurir-Narkoba warga-Blimbing Kota-Malang Kapolresta-Malang-Kota Kombes-Pol-Leonardus-Simarmata



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Nurlayla Ratri