Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

THR Hanya untuk ASN Eselon III ke Bawah, Tidak Bagi Presiden, Menteri dan Kepala Daerah

Penulis : Desi Kris - Editor : Nurlayla Ratri

15 - Apr - 2020, 08:55

Presiden Joko Widodo (Foto: AntaraNews)
Presiden Joko Widodo (Foto: AntaraNews)

MALANGTIMES - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling ditunggu saat mendekati hari Raya Idul Fitri atau lebaran.

Baca Juga : Jokowi Minta Pemda Pangkas Belanja yang Tidak Prioritas untuk Penanganan Covid-19

Namun, tahun ini rupanya akan berbeda karena pandemi Covid-19 yang tengah terjadi di Indonesia.

Baca Juga : Buruh dan Pekerja di Kota Malang Masuk Kategori Penerima Bantuan Dampak Covid-19

Terkait THR, Presiden Joko Widodo memutuskan jika hanya akan mencairkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri yang masuk dalam golongan eselon III ke bawah.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan setelah rapat bersama Jokowi.

Dikatakan Sri Mulyani seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah nantinya akan mendapat THR dari gaji dan tunjangan melekat.

Ia juga memastikan pensiunan ASN akan mendapat THR sesuai dengan tahun sebelumnya.

Kebijakan ini disebabkan karena mereka dinilai merupakan kelompok rentan terpapar Covid-19.

Hal tersebut dilakukan pastinya dengan melalui pertimbangan yang matang.

Baca Juga : Warga Terdampak Covid-19 di Kabupaten Malang, Bakal Dapat Pasokan Makanan Dapur Keliling

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk para ASN.

Baca Juga : Sederet Megaproyek Pemkot Malang Ditunda, Termasuk Pembangunan Mini Block Office

Pertimbangan ini dilakukan tentunya dengan beban kondisi keuangan negara yang saat ini begitu besar dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Di sisi lain, Coronavirus ini juga mengakibatkan kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan.

Sementara untuk Presiden Jokowi berserta Wapres Ma'ruf Amin, para menteri, DPR, MPR, DPD dan kepala daerah diputuskan tidak akan menerima THR jelang lebaran 2020.

Sri Mulyani mengungkapkan jika saat ini Jokowi masih memberikan instruksi untuk mengkalkulasi seluruhnya.


Topik

Pemerintahan malang berita-malang berita-malang-hari-ini The-Kalindra apartemen-di-kota-malang apartemen-Strategis apartemen-Ekslusif apartemen-Terjangkau apartemen-terbaik apartemen-murahTunjangan-Hari-Raya THR-Hanya-untuk-ASN-Eselon-III-ke-Bawah pandemi-Covid-19 hari-Raya-Idul-Fitri


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Nurlayla Ratri