Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Buruh dan Pekerja di Kota Malang Masuk Kategori Penerima Bantuan Dampak Covid-19

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Nurlayla Ratri

15 - Apr - 2020, 15:34

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji (kiri) didampingi Wakil.Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko (kanan) (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Nasib pekerja dan buruh memang sangat tak menentu selama pandemi Covid-19. Karena kondisi perekonomian yang belum menentu membuat beberapa perusahaan memilih untuk merumahkan karyawannya.

Baca Juga : Warga Terdampak Covid-19 di Kabupaten Malang, Bakal Dapat Pasokan Makanan Dapur Keliling

Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak dari Covid-19 juga sudah mulai terasa. Salah satunya dilatarbelakangi kondisi keuangan perusahaan yang mulai menurun.

Baca Juga : Warga Terdampak Covid-19 di Kabupaten Malang, Bakal Dapat Pasokan Makanan Dapur Keliling

Sederet sektor, baik industri skala kecil maupun besar terpantau mulai mengurangi jumlah karyawan dan merumahkan karyawannya. Kondisi ini pun diprediksi masih akan terus bertambah selama pandemi Covid-19.

Mengantisipasi itu, Disnaker-PMPTSP Kota Malang sebelumnya mengajukan agar para pekerja masuk dalam program jaring sosial Pemerintah Kota Malang. Dengan begitu, para pekerja terdampak dapat memperoleh bantuan untuk tetap memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari.

Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, usulan itu telah dikaji dan kini dalam tahap pendataan. Disnaker-PMPTSP Kota Malang pun sudah mulai melakukan pendataan berkaitan dengan jumlah karyawan atau pekerja dan buruh yang terdampak.

"Disnaker-PMPTSP sudah mulai lakukan verifikasi, ada berapa kira-kira jumlah karyawan yang dirumahkan, untuk segera ditindaklanjuti," katanya.

Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Salurkan Bantuan bagi 1.666 Warga Miskin

Dia menyampaikan, karyawan dan buruh yang dirumahkan sebelumnya memang sudah masuk dalam asumsi penerima bantuan. Itu sebabnya, Belanja Tak Terduga dalam penanganan Covid-19 sebelumnya terus bertambah.

Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Salurkan Bantuan bagi 1.666 Warga Miskin

Sutiaji menegaskan, bentuk bantuan yang diberikan bagi para pekerja tak jauh berbeda dengan bantuan yang diberikan kepada masyarakat terdampak lainnya. Di mana mereka nantinya akan menerima bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulannya.

Lebih jauh dia menyampaikan, program bagi para pekerja ini nantinya masih akan disinkronkan dengan program kartu pra kerja dari pemerintah pusat. Sehingga, bantuan yang disiapkan Pemkot Malang melalui jaring sosial tersebut hanya diperuntukkan bagi pekerja yang belum menerima bantuan dari pusat.

"Akan dilihat juga, supaya nggak dobel-dobel yang dapat bantuan," pungkas Sutiaji.


Topik

Pemerintahan malang berita-malang berita-malang-hari-ini Buruh-dan-Pekerja-di-Kota-Malang Penerima-Bantuan-Dampak-Covid-19 Disnaker-PMPTSP-Kota-Malang pemkot-malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Nurlayla Ratri