Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

14 - Apr - 2020, 19:28

Bupati Malang HM Sanusi (pegang mikrofon) saat membahas kebijakan Physical Distancing in Villages
Bupati Malang HM Sanusi (pegang mikrofon) saat membahas kebijakan Physical Distancing in Villages

MALANGTIMES - Bupati Malang, HM Sanusi meminta kepada warganya agar tidak keluar rumah saat wabah covid-19. Arahan tersebut tertuang dalam SE (Surat Edaran) nomor 443.2/ 2911 /35.07.032/2020, tentang program jaga jarak di desa atau yang diistilahkan dengan Physical Distancing in Villages.

Baca Juga : Empat Jam, Ratusan Warga Kepung Pelaku Pembobolan di Ruko Panorama Blimbing

”Per hari ini (Selasa 14/4/2020) saya minta agar warga tidak berpergian, tidak berkumpul, dan juga wajib kenakan masker. Karena ini demi kepentingan masyarakat,” tegas Bupati Malang saat menghadiri kesiapan posko check point covid-19 di perbatasan Malang - Lumajang, di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Selasa (14/3/2020).

Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi

Menurut Sanusi, penerapan Physical Distancing in Villages ini, sudah berlangsung sejak beberapa minggu lalu. Hanya saja, mulai besok (Rabu 15/4/2020) kebijakan untuk tidak keluar rumah akan dipertegas. ”Sebelumnya masing-masing desa sudah melakukan physical distancing dengan sistem portal dan siskampling. Mulai besok akan dipertegas dan diperketat di seluruh desa,” ungkap Sanusi.

Dalam surat edarannya, Sanusi juga menginstruksikan kepada masing-masing desa untuk menyiapkan posko. Di mana, tujuannya adalah untuk mengawasi setiap warga yang diketahui baru berpergian dari luar Kabupaten Malang, khususnya dari wilayah zona merah covid-19.

”Posko di perbatasan setiap desa itu, juga berfungsi untuk melakukan screening awal atau deteksi dini kepada warganya yang baru saja pulang dari zona merah,” sambung Sanusi.

Menurut Sanusi, penerapan posko di tingkat desa tersebut terinspirasi dari check point covid-19 yang tersebar di wilayah perbatasan. Hingga saat ini, terpantau sudah ada 6 titik perbatasan di Kabupaten Malang yang dijadikan lokasi check point.

Rinciannya di kawasan Bakpia Telo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Kemudian dua titik lainnya terdapat pada akses keluar masuk jalan tol di kawasan Dengkol, Kecamatan Singosari dan di kawasan exit tol Lawang.

Sedangkan tiga check point sisanya, tersebar di kawasan Malang Selatan. Yakni Kecamatan Sumberpucung, tepatnya di perbatasan Kabupaten Malang dengan Kabupaten Blitar.

Kemudian di kawasan Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, yang menjadi daerah perbatasan antara Kabupaten Malang dengan Kabupaten Lumajang.

Baca Juga : Jambret Mulai Marak, Korbannya Para Ibu yang Sedang Belanja

Sedangkan check point yang terakhir, disiagakan di kawasan pelabuhan sendang biru yang terletak di Kecamatan Sumawe (Sumbermanjing Wetan).

Baca Juga : Kejari Malang Terima Gugatan Online Kasus WP Hotel Penunggak Pajak

”Warga yang baru datang dari wilayah zona merah itu akan masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP). Nantinya bagi yang terindikasi covid-19, akan diobservasi dan dipantau secara medis di safe house yang sudah tersebar di seluruh desa,” terang Sanusi.

Jika selama menjalani karantina di safe house, lanjut Sanusi, para warga yang berstatus ODP tersebut semakin terindikasi mengalami gejala covid-19. Maka yang bersangkutan akan segera dibawa ke Rumah Sakit rujukan.

”Sejauh ini ada 11 kasus covid-19 di Kabupaten Malang, semua yang terkonfirmasi tersebut karena pernah datang dari luar kota. Oleh karena itu, Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Kabupaten Malang) sepakat untuk membatasi pergerakan warga (berpergian) hingga situasi kembali normal,” jelasnya.

Selain itu, salah satu kader PDI Perjuangan ini, mengaku juga sudah berkomunikasi dengan Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, dan Dandim 0818 Kabupaten Malang-Kota Batu, Letkol (Inf) Ferry Muzawwad, untuk menindak warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

”Saya sudah koordinasi dengan Kapolres dan Dandim, kalau ada warga yang tidak mengenakan masker akan disuruh pulang untuk mengambil masker dulu baru boleh melanjutkan perjalanan. Tapi kalau memang masih ada stok (masker), akan kita bagikan,” tutup Sanusi sembari mengatakan warga yang berpergian tersebut karena benar-benar ada keperluan mendesak.

Apakah kebijakan Physical Distancing in Villages ini bakal mengarah ke pembatasan sosial berskala besar (PSBB)?, Sanusi mengaku jika surat edaran yang dia buat tidak ada kaitannya dengan penerapan PSBB.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang berita-hari-ini covid19-di-malang upaya-pencegahan-covid19 Bupati-Malang HM-Sanusi Surat-Edaran-Bupati Himbauan-agar-Warga-Tidak-Keluar-Rumah Physical-Distancing-in-Villages


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya