Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dampak Corona, 62 Orang Napi di Rutan Kelas II B Trenggalek Dirumahkan

Penulis : Ganez Radisa Yuniansyah - Editor : A Yahya

03 - Apr - 2020, 19:14

Sejumlah narapidana yang bakal asimiliasi di rumah masing-masing
Sejumlah narapidana yang bakal asimiliasi di rumah masing-masing

MALANGTIMES - Ada 62 narapidana yang sudah dirumahkan atau dapat asimilasi oleh Rutan Kelas IIB Trenggalek. Proses asimilasi dilakukan secara bertahap mulai dari tanggal 1 April kemarin. Targetnya ada 102 napi yang bakal dapat asimilasi di Rutan Kelas 2B Trenggalek.

Pemberian asimilasi pada penghuni lapas yang terpilih ini merupakan dampak dari adanya permenkumham nomor 10 tahun 2020 tentang penanggulangan pandemi Covid-19 yang semakin merajarela di Indonesia.

Baca Juga : Awasi Napi Asimilasi, Polres Malang Bahas Bareng Kejari

"Untuk saat ini masih sebatas narapidana yang masuk dalam golongan pidana umum yang mendapat Asimilasi di rumah, sementara untuk pidana khusus (Pidsus) sepertinya masih dipertimbangkan oleh kementerian pusat," terang Sjamsudi Wahjunto Kepala Rutan Kelas II B Trenggalek.

Sjamsudi juga menerangkan tidak sembarangan napi yang dapat asimilasi. Ada beberapa persyaratan yang harus tercapai agar seorang berhak mendapatkan asimilasi.

"Yang pertama adalah napi harus sudah menjalani minimal 2/3 masa kurungan per 31 Desember tahun 2020 ini. Selain itu, mereka juga harus berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir," ucap Sjamsudi, Jumat (03/04/20).

Walaupun narapidana ini dirumahkan, bukan berarti bebas. Akan tetapi mereka asimilasi di dalam rumah masing-masing dan tidak boleh keluar rumah atau bahkan keluar kota. Bahkan mereka tetap diawasi oleh Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan.

"Walaupun dirumahkan lebih awal, para narapidana ini tetap wajib lapor. Secara teknik nanti Balai Pemasyarakatan (BP) bakal lakukan wajib lapor menggunakan sarana Video Call," tambah Sjamsudi.

Jadi narapidana yang sudah asimilasi di rumah masing-masing tinggal tunggu SK pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB) sampai habis masa tahanannya.

Baca Juga : Didominasi Kasus Pencurian, Ratusan Napi Dibebaskan di Tengah Wabah Covid-19

"Dari sini kita mengusulkan untuk mendapatkan SK PB dan CB. Selanjutnya apabila SK sudah turun akan diinformasikan lalu diberikan pada yang bersangkutan," urainya.

Pihaknya mempertegas bahwa kebijakan tersebut berlaku tidak hanya untuk napi asal Trenggalek, namun berlaku untuk semua penghuni Rutan kelas II B Trenggalek.

Dengan adanya asimilasi ini, penghuni di Rutan kelas IIB Trenggalek hanya tinggal 243 orang. Terdiri dari 194 orang untuk golongan pidana umum, sementara 49 orang dengan pidana khusus.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Trenggalek berita-Trenggalek berita-hari-ini corona-di-indonesia covid19-di-indonesia upaya-pencegahan-corona Napi-Rutan-Kelas-II-B-Trenggalek 62-Orang-Napi-Dirumahkan Kebijakan-Permenkumham Kepala-Rutan-Kelas-II-B-Trenggalek Sjamsudi-Wahjunto Balai-Pemasyarakatan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ganez Radisa Yuniansyah

Editor

A Yahya