MALANGTIMES - Ahmad Fauzan warga Dusun/Desa Kreweh, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ini, hanya bisa pasrah saat digelandang petugas ke ruang penyidikan Unit Reskrim Polsek Singosari, Rabu (15/1/2020) tengah malam.
Remaja 19 tahun tersebut, diringkus petugas lantaran terbukti mengedarkan narkotika jenis pil double L.
Baca Juga : Edarkan Sabu di Tengah Pandemi Covid-19, Pengedar Asal Malang Dicokok Polisi Blitar
”Tersangka kami amankan sesaat setelah bertransaksi narkoba. Kasusnya masih penyidikan, anggota sedang mengembangkan jaringan lainnya,” tegas Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono, Kamis (16/1/2020).
Ketika meringkus tersangka, anggota kepolisian yang saat itu berpakaian preman mendapati beragam barang bukti.
Di antaranya 4 poket berisi pil koplo (sebutan pil double L) dengan jumlah total 100 butir, satu unit HP (handphone), dan uang tunai hasil penjualan narkotika senilai Rp 31 ribu.
”Tersangka kami jerat dengan pasal 196 serta pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan,” ungkap Supriyono.
Kasus ini terungkap, lanjut Supriyono, bermula dari keluhan masyarakat jika di wilayah Kecamatan Singosari marak terjadi peredaran narkoba.
Mendapat keluhan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Singosari dikerahkan untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi mendapat keterangan jika salah satu pengedar narkoba bernama Ahmad Fauzan. Remaja belasan tahun tersebut sering bertransaksi narkoba di kawasan sekitar rumahnya.
Yakni di wilayah Dusun/Desa Kreweh, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Di Tengah Pandemi Covid 19, Pelaku Curnamor Makin Liar, Sehari Dua Motor Digasak
Benar saja, saat dilakukan penyanggongan, polisi mendapati seorang saksi yang menyimpan satu poket pil koplo berisi 10 butir di saku celananya.
”Dari keterangan saksi, pil doble L tersebut dia beli dari tersangka AF (Ahmad Fauzan) seharga Rp 30 ribu,” jelas Supriyono.
Berawal dari keterangan saksi itulah, polisi akhirnya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka Ahmad sesaat setelah bertransaksi narkoba.
”Ada 90 butir pil Double L yang kami sita dari tersangka AF. Barang bukti dari saksi dan tersangka sudah kami sita guna kepentingan penyidikan,” ujar Supriyono.