MALANGTIMES - Pihak kepolisian Polres Malang Kota, saat ini terus berupaya mendalami kasus ayah tiri penganiaya anak hingga menyebakan kematian sang anak. Untuk itu, polisi berupaya mencari fakta-fakta baru mengenai kasus Agnes Arnelita (3) dengan merencanakan melakukan rekonstruksi pada Rabu 6 November 2019.
Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah
Selain mencari fakta-fakta baru, upaya rekonstruksi tersebut juga upaya mencocokan keterangan pelaku dengan berita acara pemeriksaan yang sebelumnya disampaikan oleh pelaku.
“Sesuai arahan pak Kapolres, kami akan melakukan agenda rekonstruksi kejadian penganiayaan anak oleh ayah tirinya pada Rabu,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna (4/11/2019).
Rekonstruksi sendiri nantinya akan dilakukan oleh petugas di rumah kontrakan pelaku atau di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Perumahan Tlogowaru, Indah D14, Kedungkandang, Kota Malang.
Selain itu, polisi juga tengah mendalami dan menggali keterangan-keterangan dari pihak keluarga. Termasuk ibu korban, apakah terdapat kaitan dengan meninggalnya Agnes.
"Untuk ibu korban masih kami dalami. Namun dalam proses ini, yang mana menyebabkan korban meninggal, masih satu yang kami tetapkan menjadi tersangka, yaitu ayah tiri korban," tambah Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander SIK, MH dalam keterangan sebelumnya
Dari keterangan sementara, jika posisi ibu korban, Hermin Susanti (22), saat kejadian berlangsung sekitar pukul 13.30 wib, tidak berada di rumah karena tengah bekerja di luar.
"Mengenai apakah ada konspirasi atau upaya menutup-nutupi ini masih kami terus dalami dalam pemeriksaan saksi-saksi lagi,"terangnya.
Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi
Sebelumnya, pelaku memberikan keterangan bohong kepada pihak kepolisian. Pelaku mengaku jika korban sempat tenggelam. Awalnya korban meminta mandi. Kemudian pelaku melepas baju korban untuk persiapan mandi. Setelah itu, korban sendirian ke kamar mandi dan ayah tirinya kembali mengasuh adik korban di depan rumah.
Saat mengasuh adik korban di depan rumah, ayah tirinya hendak mengambil air di dapur. Saat di depan kamar mandi, Ery melihat korban dalam posisi tenggelam di bak air. Dia lantas melakukan pertolongan.
Melihat kondisi Agnes yang menggigil kedinginan, bocah itu dibawa ke Ruman Sakit Refa Husada di Jalan Mayjen Sungkono Kota Malang sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (30/10/2019).
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban dinyatakan meninggal dunia. Saat itu juga ayah tiri korban menyelesaikan administrasi, dan jenazah korban dibawa pulang.
Namun, saat dimandikan di rumah neneknya di Purwosekar, Tajinan, keluarganya menemukan beberapa luka lebam dan memar di tubuh korban. Kejanggalan itu lantas dilaporkan ke polisi.
Setelah itu, polisi justru mendapatkan fakta dan bukti-bukti jika korban telah dibunuh oleh ayah tirinya. Setelah pemeriksaan, ayah tiri korban akhirnya juga mengakui jika korban sebelum meninggal sempat dianiaya.