MALANGTIMES - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Malang selalu berupaya maksimal agar dalam penggunaan anggaran selalu transparan dan akuntabel.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Dra Zubaidah MM menyatakan, dalam pembelanjaan uang pemerintah maupun bantuan dari masyarakat (apabila ada) harus melalui e-Katalog. Apabila dalam e-Katalog yang diperlukan tidak ada, maka diperbolehkan ke toko yang sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLaH).
Baca Juga : Sederet Megaproyek Pemkot Malang Ditunda, Termasuk Pembangunan Mini Block Office
"Kementerian Pendidikan Nasional mempunyai kebijakan, apabila dalam e-Katalog ternyata apa yang diperlukan di sekolah ini tidak ada, maka diperbolehkan membeli di UKM atau toko-toko terdekat," jelasnya.
Dengan catatan, lanjutnya, toko maupun UKM tadi sudah harus mendaftar ke aplikasi SIPLaH.
"Caranya mudah sekali, tinggal menyampaikan kepada penyedia tersebut untuk mendaftar ke SIPLaH. Insya Allah mudah dan cepat," imbuhnya.
Pada tahun 2020 nanti, masih kata Zubaidah, pembelian sarana prasarana maupun kepentingan yang ada di satuan pendidikan harus melalui e-Katalog dan SIPLaH tersebut.
"Mulai tahun 2020 pembelian sarana prasarana atau apapun kepentingan yang ada di satuan pendidikan ini, kalau besar melalui e-Katalog, kalau itu yang kecil-kecil harus toko yang sudah bekerja sama atau masuk ke sistem SIPLaH," tandasnya dalam Sosialisasi Peraturan WaliKota Malang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Gedung Pertamina SMKN 2 Malang beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga : Persiapan Capai 90 Persen, Rusunawa ASN Siap Jadi Ruang Isolasi Pasien Covid-19
Untuk itu, Zubaidah berharap kepada kepala sekolah maupun tenaga yang ada di sekolah agar segera menyampaikan hal ini kepada UKM penyedia.
"Harap segera menyampaikan kepada penyedia manakala dia akan bergabung ke SIPLaH," tukas perempuan berhijab tersebut.
