MALANGTIMES - Meninggalnya empat warga Kelurahan Mojolangu akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan membuat kalangan dewan bergerak. Merespons permintaan Wali Kota Sutiaji, DPRD Kota Malang memastikan diri untuk merevisi kembali peraturan daerah (perda) berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol (minol).
Setelah alat kelengkapan dewan (AKD) ditentukan, pembahasan sederet perda yang dinilai penting akan segera dilakukan. Salah satunya berkaitan dengan minol.
Baca Juga : Pemudik yang Terindikasi Covid-19 di Kabupaten Malang Bakal Dibawa ke Safe House
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang Trio Agus menyampaikan, Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Lengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol harus direvisi kembali. Sebab, ada beberapa poin yang harus perlu dipertegas. Terutama berkaitan dengan sanksi yang diatur di dalamnya untuk dipertegas lagi.
"Salah satu yang menjadi perhatian kita bersama adalah Perda Nomor 5 Tahun 2006 yang akan direvisi," katanya saat dihubungi MalangTIMES melalui aplikasi pesan singkat, Minggu (22/9/2019).
Hal itu sebelumnya juga pernah disinggung anggota DPRD Kota Malang Fraksi PAN Lookh Mahfud. Dia menyampaikan, peredaran miras menjadi konsentrasi yang perlu untuk diberi tindakan tegas. Pasalnya, selama ini tak sedikit korban yang harus kehilangan nyawa karena peredaran minuman keras yang tidak pada tempatnya.
"Perda minol menjadi salah satu yang akan kami bahas setelah alat kelengkapan dewan terbentuk. Dan ternyata kita belum lama ini malah digegerkan dengan adanya korban yang meninggal karena miras oplosan," ungkapnya.
Pada Perda Nomor 5 Tahun 2006 juga dijelaskan beberapa sanksi yang diberikan bagi pelanggar aturan. Dalam bab X berkaitan dengan sanksi administrasi pasal 22 ayat 1 disebutkan, setiap orang atau perusahaan yang kedapatan menjual minuman beralkohol sebagai penjual langsung dan atau pengecer minuman beralkohol golongan A, B dan C serta penjual langsung dan/atau pengecer minuman beralkohol untuk tujuan kesehatan, tanpa memiliki izin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perizinan yang berkaitan dengan usahanya dapat dicabut dengan segala akibat hukumnya.
Baca Juga : Musrenbang RKPD via Teleconference, Ini Target Kota Malang 2021
Kemudian ayat dua menyampaikan, tata cara pencabutan perizinan yang berkaitan dengan usahanya serta segala akibat hukumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan wali kota.
Selanjutnya pada bab XI berkaitan dengan ketentuan pidana, pasal 23 ayat 1 disebut, setiap orang atau perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam peraturan faerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Dan pada ayat 2 disebut jika petugas berhak menyita barang dari pelanggar sebagaimana ketentuan yang ada.