Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pelayanan Publik Diakui Nasional, IPP Kota Kediri Peringkat 21 Se-Indonesia Tahun 2026

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Nurlayla Ratri

27 - Jan - 2026, 14:54

Placeholder
Hery Krismono Kepala Bagian Organisasi dalam acara Pemkot Kediri podcast.

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri berhasil menaikkan capaian Indeks Pelayanan Publik (IPP) dari predikat A- atau (sangat baik) tahun 2025 menjadi predikat A (pelayanan prima) di tahun 2026. 

Hal tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026, Kota Kediri berhasil meraih nilai IPP sebesar 4,66 dengan predikat A (pelayanan prima) sekaligus menempati peringkat ke-21 Nasional Kota se- Indonesia. 

Baca Juga : Wali Kota Malang Pastikan Tak Ada Kongkalikong untuk Isi Jabatan Kosong

Disampaikan Herry Krismono, Kepala Bagian Organisasi dalam acara Pemkot Kediri Podcast, Selasa (27/1) prestasi itu merupakan kebanggaan bersama, sekaligus bukti bahwa upaya peningkatan pelayanan publik di Kota Kediri mendapatkan pengakuan di tingkat nasional.

Ia menambahkan, pelayanan publik merupakan jantung dari pemerintahan. “Saat pelayanan mudah, cepat, dan ramah, masyarakat merasa diperhatikan dan dihargai. Inilah yang menjadi fondasi Kota Kediri untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima sesuai visi misi Kota Kediri MAPAN,” ucapnya. 

Meski demikian, pria yang akrab disapa Kris itu menegaskan bahwa prestasi Kota Kediri saat ini bukan sebuah tujuan akhir, melainkan pijakan untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

Keberhasilan reformasi birokrasi dan capaian IPP tak lepas dari salah satu indikator penilaian yakni Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP). PEKPPP merupakan proses pemantauan dan evaluasi penyelenggara pelayanan publik yang dilakukan Kementerian PAN-RB untuk melihat langsung bagaimana pelayanan publik diselenggarakan di unit-unit pelayanan. 

“Hasil dari PEKPPP inilah yang kemudian dirangkum dan menjadi bagian penting dalam penilaian IPP. Jadi IPP itu gambaran besarnya, sementara PEKPPP adalah proses penilaian detail di lapangan,” terang Kris.

Baca Juga : Maksimalkan Layanan, RSD Kalisat Luncurkan Inovasi Kamus Medis Madura

Adapun enam aspek utama dalam PEKPPP antara lain: kebijakan pelayanan publik, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi pengaduan, dan inovasi pelayanan publik. Dalam menghadapi PEKPPP tahun 2026, Pemkot Kediri telah menyiapkan strategi dengan cara memperkuat pembinaan unit pelayanan secara berkelanjutan, meningkatkan kompetensi aparatur, serta mendorong inovasi yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Harapan kami, pelayanan publik di Kota Kediri dapat menjadi teladan, di mana setiap aparatur hadir sebagai pelayan masyarakat yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepuasan publik. Inilah wujud nyata komitmen kami dalam mewujudkan Kota Kediri yang MAPAN,” tutupnya.


Topik

Pemerintahan kota kediri peringkat ipp pelayanan publik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Nurlayla Ratri