Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Yai Mim Ditahan Polisi Kasus Dugaan Pornografi

Penulis : Irsya Richa - Editor : Nurlayla Ratri

20 - Jan - 2026, 07:19

Placeholder
Yai Mim saat di Polresta Malang Kota, Senin (19/1/2026). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pihak kepolisian Polresta Malang Kota menahan Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim pada Senin malam (19/1/2026). Penahanan dilakukan setelah Yai Mim menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan kasus pornografi.

Kabar Yai Mim ditahan dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin. Ia menyebutkan, tersangka mulai ditahan sekitar pukul 21.00 WIB di Mapolresta Malang Kota.

Baca Juga : Viral Pelaku Curanmor Lompat ke Jurang, Berhasil Diamankan Polisi

“Iya benar, penahanan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di Polresta Malang Kota,” ujar Lukman saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).

Lukman menjelaskan, penahanan dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, proses penyidikan yang dinilai telah cukup serta alasan menjaga kondusivitas keamanan di lingkungan tempat tinggal tersangka.

“Dasar penahanan kemungkinan karena penyidik menilai proses penyidikan sudah cukup. Pertimbangan lainnya untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan di lingkungan warga,” jelasnya.

Meski demikian, Lukman mengaku belum dapat membeberkan secara rinci alasan penahanan tersebut. Ia berjanji akan menyampaikan keterangan lengkap pada Selasa sore.

Sebelum ditahan, Yai Mim terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin siang (19/1/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sedikitnya 53 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan penyebaran video pribadi serta laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan oleh tetangganya, Nurul Sahara.

“Ada 53 pertanyaan, seputar video pribadi saya dan tuduhan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Sahara. Untuk video pribadi itu adalah video hubungan intim saya dengan istri yang tersebar,” kata Yai Mim di sela-sela pemeriksaan.

Baca Juga : Pura-pura Gila, Maling Motor di Bendosari Ditangkap Warga

Selain memeriksa tersangka, penyidik juga menyita dua unit telepon genggam milik Yai Mim, masing-masing Oppo Reno 5 dan Oppo Reno 8. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti tambahan dalam perkara tersebut.

Meski demikian, Yai Mim mengaku tidak mempermasalahkan penyitaan ponselnya dan menyatakan hal itu tidak mengganggu aktivitas sehari-harinya.

Untuk diketahui, Yai Mim resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (6/1/2026). Sepekan setelah penetapan tersangka, ia seharusnya menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota. Namun, saat itu Yai Mim tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit vertigo.

Kasus ini kini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, sementara polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Topik

Hukum dan Kriminalitas yai mim ditahan kasus pornografi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Nurlayla Ratri