JATIMTIMES – Bencana tanah longsor dan banjir bandang yang melanda Aceh tidak hanya menimbulkan kerusakan fisik, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis dan ekonomi mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan jauh dari kampung halaman. Dampak tersebut dirasakan mahasiswa asal Aceh yang kuliah di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Menyikapi situasi itu, pihak kampus mengambil langkah konkret dengan membebaskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) agar mahasiswa tetap dapat melanjutkan studi tanpa terbebani persoalan biaya.
Baca Juga : Bukan Cuma SNBP, Ini Jalur Masuk Universitas Brawijaya 2026 yang Perlu Diketahui
Pada Momentum peringatan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama RI ke-80, Sabtu, (3/1/2025), kemudian dimaknai sebagai ruang refleksi. Dari refleksi tersebut, UIN Maliki Malang menetapkan kebijakan pembebasan UKT semester genap bagi 10 mahasiswa asal Aceh untuk tahun akademik 2025–2026. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga keberlangsungan pendidikan mahasiswa agar tidak terhenti akibat dampak bencana yang datang di luar kendali.

Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN Maliki Malang, Dr. H. Muhtar Hazawawi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan kemanusiaan yang konkret. “UIN Maliki Malang ingin memastikan para mahasiswa tetap fokus belajar tanpa dibebani persoalan biaya, di tengah kondisi sulit yang sedang dihadapi daerah asal mereka,” ujarnya.

Menurut Muhtar, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk hadir dan mengambil peran ketika mahasiswa berada dalam situasi krisis. Dalam pandangannya, kampus tidak boleh bersikap pasif atau sekadar menyampaikan simpati, melainkan harus memastikan bahwa proses pendidikan tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Komitmen tersebut, lanjutnya, diwujudkan melalui kebijakan yang memberi dukungan nyata kepada mahasiswa, agar mereka dapat tetap fokus menjalani perkuliahan dan menyelesaikan studi secara berkelanjutan meski berada di tengah tekanan sosial maupun ekonomi.
“Pendidikan tidak boleh berhenti hanya karena musibah. Dalam kondisi seperti ini, kampus harus memberi solusi nyata, bukan sekadar menyampaikan simpati,” katanya.

Ia menambahkan, jarak geografis tidak dapat dijadikan alasan bagi institusi pendidikan untuk mengabaikan realitas sosial mahasiswa. Keberpihakan terhadap mahasiswa terdampak bencana, kata dia, merupakan bagian dari misi pendidikan yang menempatkan keberlanjutan studi sebagai prioritas utama.

Kebijakan pembebasan UKT tersebut diserahkan secara simbolis oleh jajaran pimpinan universitas, di antaranya Wakil Rektor Bidang Akademik Drs. H. Basri, MA., Ph.D., Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. H. Triyo Supriyatno, M.Ag., Ph.D., Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Lembaga Pengembangan Prof. Dr. HM Abdul Hamid, MA, Kepala Biro AAKK Dr. Hj. Hidayatus Sholiha, serta Dr. Muhtar Hazawawi. Penyerahan simbolis ini menandai mulai berlakunya kebijakan bagi mahasiswa penerima.

Lebih jauh, kebijakan tersebut menegaskan posisi kampus sebagai bagian dari ekosistem sosial yang responsif terhadap dinamika kemanusiaan. Dalam situasi krisis, peran institusi pendidikan tidak berhenti pada fungsi akademik, tetapi juga memastikan mahasiswa tetap memiliki ruang untuk menata masa depan melalui pendidikan.
