JATIMTIMES - Mahasiswa Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) yang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) hadir di Desa Wonokerso, Kecamatan Pakisaji, dengan membawa satu agenda penting: berbagi pengetahuan hukum yang dekat dengan kehidupan warga.
Belum lama ini, mereka mengajak masyarakat dan pelaku UMKM berdiskusi soal dua hal mendasar. Yakni cara melindungi tanah lewat sertifikat elektronik dan bagaimana menguatkan legalitas usaha agar lebih aman dan berdaya saing.
Baca Juga : DPC Gerindra Situbondo Gelar Istighotsah dan Doa Bersama untuk Keamanan Negeri
Mereka menggandeng tiga narasumber berkompeten, yang tidak hanya bicara teori, tetapi juga membongkar persoalan sehari-hari yang sering dialami warga desa.
Anindya Bidasari SH MKn dan Faniko Andiansyah SH MKn, dua pakar hukum muda, membuka mata warga tentang betapa vitalnya sertifikat tanah. Bukan sekadar kertas, tapi bukti sah kepemilikan yang bisa jadi benteng saat muncul sengketa. Keduanya menjelaskan tren baru: e-sertifikat. “Proses jadi lebih cepat, lebih aman, dan bisa dicek transparan,” kata mereka, sambil mengaitkan dengan era digital yang makin tak bisa dihindari.

Giliran Dr Iva Nurdiana, pembicara lain, yang mengalihkan perhatian ke pelaku UMKM. Ia menyinggung soal legalitas usaha yang disebutnya sebagai “KTP bisnis”. Bukan hanya itu. Dia juga mengingatkan pentingnya hak kekayaan intelektual (HKI), sertifikasi halal, dan SNI.
“Kalau usaha punya HKI, karyamu tidak gampang dibajak. Sertifikasi halal dan SNI? Itu jadi modal penting untuk bersaing di pasar,” ucapnya.
Pertanyaan-pertanyaan kritis bermunculan. Salah satunya tentang cara mengurus balik nama sertifikat agar langsung berubah jadi format elektronik. Jawabannya cukup menenangkan: setiap balik nama otomatis akan mengonversi sertifikat lama menjadi e-sertifikat. Praktis, sekaligus memberikan rasa aman hukum.
Di balik kegiatan itu, ada semacam rasa bangga. Bukan hanya dari Direktorat Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Pengembangan Pembelajaran (DP3M) Unikama, tapi juga dari dosen pembimbing lapangan Dr Didik Iswahyudi. Ia menyebut apa yang dilakukan mahasiswa sebagai “investasi pengetahuan”. “Dengan memahami hukum, masyarakat bisa melindungi diri sendiri dan UMKM makin punya taring,” ujarnya.
Baca Juga : Doa Bersama untuk Kamtibmas Jatim Kondusif, Ajak Masyarakat Tak Mudah Terprovokasi
Lebih dari sekadar sosialisasi, momen ini jadi perjumpaan dua arah: mahasiswa belajar langsung dari persoalan warga, sementara warga mendapatkan amunisi baru untuk menjaga tanah dan usaha mereka. Dari Wonokerso, lahir semacam optimisme kecil bahwa hukum bukan lagi sesuatu yang jauh dan rumit, tapi bisa dipahami, bahkan jadi senjata sehari-hari.