Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

KPK Minta RUU HAP Tak Ganggu Kewenangan Penanganan Kasus Korupsi

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

19 - Jul - 2025, 14:07

Placeholder
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto. (Foto: istimewa)

JATIMTIMES - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU HAP). Ia menyebut revisi aturan hukum pidana ini harus disusun secara terbuka dan melibatkan publik agar tidak berdampak negatif terhadap upaya pemberantasan korupsi yang telah dijalankan KPK selama ini.

“Kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh terhadap kewenangan, mengurangi kewenangan tugas dan fungsi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Setyo dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (19/7/2025).

Baca Juga : Forum Pemda Malang Raya: Komitmen Kolaborasi Pembangunan Infrastruktur hingga Transportasi Terintegrasi

Setyo menyoroti sejumlah pasal dalam draf RUU HAP yang dianggap berpotensi menggerus efektivitas kerja lembaganya, terutama dalam aspek penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. KPK pun telah mengadakan forum diskusi bersama para ahli hukum guna membedah dan membandingkan isi draf tersebut dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menjadi dasar hukum kerja KPK.

“KPK dibentuk berdasarkan undang-undang yang secara khusus mengatur tugas di bidang pencegahan, pendidikan, dan penindakan. Nah, dengan tugas-tugas ini, diharapkan justru ada penguatan dengan adanya RUU KUHAP ini. Karena lebih kuat, tentu upaya pemberantasan korupsi akan semakin baik dan maksimal,” sambungnya.

Dalam forum bertajuk "Implikasi RUU Hukum Acara Pidana" yang digelar KPK pada 10 Juli 2025 lalu, muncul sedikitnya 17 isu yang dipandang tidak sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam UU KPK. Di antaranya adalah soal penyadapan, kewenangan pengangkatan penyelidik secara mandiri, serta pembatasan larangan bepergian ke luar negeri yang hanya berlaku bagi tersangka.

“Kami berharap khususnya kepada Panja, kemudian kepada pemerintah, agar batang tubuh dengan ketentuan peralihan dalam RUU ini disusun secara sinkron. Kalau tidak sinkron, nanti bisa menimbulkan bias dan ketidakpastian hukum,” tegas Setyo.

Berikut adalah 17 isu krusial yang diidentifikasi KPK dalam RUU HAP:
• Tumpang tindih antara UU KPK dan RUU HAP terkait kewenangan penyelidik dan penyidik akibat Pasal 329 dan 330.
• Kewajiban menyelesaikan perkara berdasarkan UU Hukum Acara Pidana, bukan UU KPK.
• Penyelidik KPK tidak diakui, hanya berasal dari kepolisian.
• Peran penyelidikan dipersempit hanya untuk menemukan peristiwa pidana.
• Alat bukti dari keterangan saksi hanya dianggap sah di tahap penyidikan, penuntutan, atau persidangan.
• Penetapan tersangka hanya bisa dilakukan setelah dua alat bukti dikumpulkan oleh penyidik.
• Penghentian penyidikan harus melibatkan Penyidik Polri.
• Proses pelimpahan berkas perkara wajib lewat Penyidik Polri.
• Penggeledahan terhadap tersangka wajib didampingi Penyidik dari wilayah hukum setempat.
• Penyitaan hanya bisa dilakukan dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
• Penyadapan dipersempit, harus mendapat izin Ketua Pengadilan dan hanya boleh saat penyidikan.
• Pencegahan ke luar negeri hanya berlaku untuk tersangka.
• Perkara korupsi tidak bisa disidangkan selama proses praperadilan berjalan.
• Kewenangan KPK dalam perkara koneksitas diabaikan.
• Perlindungan saksi hanya menjadi tanggung jawab LPSK.
• Penuntutan di luar yurisdiksi hanya bisa dilakukan oleh jaksa yang diangkat sementara oleh Jaksa Agung.
• Penuntut umum harus berasal dari kejaksaan atau lembaga sesuai peraturan.

Baca Juga : Pemkab Bondowoso Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Kurang Mampu, Sekda Pantau Langsung Distribusi

Meskipun KPK mendukung reformasi hukum acara pidana, lembaga antirasuah itu meminta agar revisi RUU HAP tidak malah menurunkan daya gebrak pemberantasan korupsi. Salah satu usulannya adalah memasukkan klausul pengecualian dalam Pasal 329 dan menambahkan pasal penutup (blanket clause) agar keberlakuan UU sektoral, termasuk UU KPK, tetap terlindungi.

“Kita berharap bahwa proses RUU KUHAP ini disusun secara terbuka dan partisipatif. Artinya, transparan, melibatkan semua pihak, dan memiliki semangat untuk membangun proses hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkas Setyo.

Di sisi lain, KPK juga berupaya menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah dan kementerian terkait. Tujuannya, agar tidak terjadi penyamaan perlakuan antara hukum acara umum dengan hukum acara khusus yang selama ini dipakai untuk menangani kasus-kasus serius seperti korupsi, terorisme, dan kejahatan berat lainnya.


Topik

Pemerintahan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana RUU HAP rancangan undang undang kpk korupsi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni