Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Menang Kasasi, Mantan Kepala Dinkes Wiyanto Wijoyo Minta Pemkab Malang Jalankan Putusan MA

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

05 - Sep - 2025, 17:26

Placeholder
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg. Wiyanto Wijoyo saat ditemui beberapa waktu lalu. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (dinkes) Kabupaten Malang drg. Wiyanto Wijoyo akhirnya menang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung RI melawan Bupati Malang HM. Sanusi terkait dengan pencopotannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang pada 1 Mei 2024 lalu. 

Dalam prosesnya, Wiyanto dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang karena dinilai telah menyalahi aturan mengenai pencanangan program jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu Kabupaten Malang pada tahun 2023 lalu, namun anggaran yang tersedia tidak mencukupi untuk memenuhi program tersebut. 

Baca Juga : Berdayakan Ekonomi Masyarakat, Lilik DPRD Jatim Konsisten Dampingi UMKM

Di mana alokasi anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang hanya tersedia Rp 72 milliar untuk memberikan jaminan kesehatan bagi 129.534 jiwa masyarakat tidak mampu melaui pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan pada segmen Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID). 

Namun pada praktiknya, pemberian jaminan layanan kesehatan dianggarkan Rp 250 milliar untuk mengcover 466 ribu jiwa masyarakat Kabupaten Malang. Input data yang salah tersebut membuat Pemkab Malang memiliki tunggakan ke BPJS Kesehatan sekitar Rp 86 milliar per Juli 2023 lalu. Selain itu, Bupati Malang HM. Sanusi mencopot Wiyanto dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. 

Atas pencopotan jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Wiyanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) Surabaya, namun tidak dikabulkan melalui putusan PTUN Surabaya Nomor: 98/G/2024/PTUN.SBY tertanggal 28 November 2024. 

Akhirnya Wiyanto mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya dan dikabulkan melalui putusan PTTUN Nomor: 11/B/2025/PT.TUN.SBY tertanggal 12 Februari 2025. Tak terima dengan putusan PTTUN Surabaya, Sanusi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Namun, pada 23 Juli 2025 berdasarkan rapat peermusyawaratan majelis hakim permohonan kasasi Sanusi ditolak, melalui putusan nomor: 324 K/TUN/2025. 

Salinan putusan tersebut diterima Wiyanto melalui kuasa hukumnya pada 27 Agustus 2025. Di mana dalam salinan putusan tersebut, menyatakan batal dan mewajibkan Sanusi mencabut Surat Keputusan Bupati Malang Nomor: 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, tertanggal 27 Maret 2024, atas nama drg. Wiyanto Wijoyo.

Selain itu, dalam putusan tersebut Sanusi juga diwajibkan untuk menerbitkan surat keputusan, merehabilitasi dan mengangkat kembali Wiyanto Wijoyo dalam jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang atau jabatan lainnya yang setara.

Baca Juga : Pemkab Dukung Pembangunan UIN Malang di Turen, Upaya Tingkatkan Kesejahteraan Warga Lokal

Sementara itu, Wiyanto menyampaikan, bahwa proses pelaksanaan putusan majelis hakim tersebut saat ini sedang berjalan. Dirinya berharap proses tersebut dapat berjalan dengan lancar. "Menunggu ya Mas. Prosesnya sedang berjalan. Alhamdulillah semoga lancar," ungkap Wiyanto kepada JatimTIMES.com. 

Pihaknya berharap Pemkab Malang dalam hal ini Bupati Malang HM. Sanusi dapat menempatkan dirinya kembali ke posisi jabatan sesuai dengan putusan MA RI, yakni sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang atau jabatan yang setara eselon IIb. Untuk diketahui saat ini posisi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) yakni Ivan Drie. 

"(Harapannya) sesuai putusan. Saya akan bekerja sebaik-baiknya dan memajukan derajad masyarakat Kabupaten Malang," pungkas Wiyanto.


Topik

Pemerintahan dinkes kabupaten malang wiyanto wijoyo sanusi kasasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya