JATIMTIMES - Pasca ramainya respons publik atas kenaikan tunjangan mewah DPR RI, rencana kenaikan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu dibatalkan. Yakni pada dua pos utama tunjangan perumahan dan transportasi yang sempat direncanakan mengalami kenaikan.
Hak tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Batu Didik Subiyanto. Usulan kenaikan sejak tahun 2024 lalu itu dibatalkan karena alasan efisiensi.
Baca Juga : Anggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri Dihapus, Ini Catatan Banggar DPRD Jatim
"Rencana kenaikan itu sudah dibatalkan. Kemarin dicabut SK nya itu. Dan sebenarnya juga belum realisasi, baeu tahun 2026," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (3/9/2025).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memastikan, kenaikan tersebut belum diterima anggota DPRD alias belum direalisasikan. Mereka masih menerima besaran gaji yang sama.
Yakni, Ketua DPRD memperoleh tunjangan sebesar Rp 26,6 juta, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 25,2 juta dan anggota DPRD sebesar Rp 22,6 Sebab, jika disetujui, wacana kenaikan itu bakal berlaku pada tahun anggaran 2026 mendatang.
Ia menyebut, pencabutan dilakukan belum lama ini. "Sudah dicabut akhir Agustus lalu, saya lupa persisnya," ungkap dia.
Sementara, mekanisme pencabutan tunjangan tersebut dikatakannya melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Sehingga, sudah dipastikan tidak ada kenaikan apapun baik gaji maupun tunjangan.
Didik berdalih pembatalan itu dilakukan bukan karena adanya gelombang demonstrasi menolak tunjangan para anggota dewan dari masyarakat, melainkan adanya efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.
Sedangkan terkait alasan naiknya tunjangan transportasi dan perumahan para anggota dewan di Kota Batu sebelumnya berdasarkan Appraisal. Sebagai informasi, penilaian appraisal adalah proses memberikan opini tertulis mengenai nilai ekonomi suatu kinerja untuk menentukan nilai wajar.
Baca Juga : Sejumlah Objek Vital di Kota Batu Dijaga Ketat TNI
Diberitakan sebelumnya, kenaikan nilai tunjangan DPRD Kota Batu bahkan kini jadi yang tertinggi di Malang Raya. Dibandingkan dengan Kota Malang dan Kabupaten Malang, tunjangan DPRD Kota Batu justru lebih besar, padahal APBD Kota Batu lebih kecil.
Kota Malang dengan APBD Rp 2,56 Triliun, diketahui tunjangan Ketua DPRD mencapai Rp 22,9 juta, wakil ketua Rp 20,9 juta, anggota mencapai Rp 19,8 juta. Ditambah tunjangan transport Rp 10,7 juta.
Sementara Kabupaten Malang dari APBD Rp 5 Triliun didapati tunjangan Ketua DPRD sebesar Rp 22,6 juta, Wakil Ketua Rp 17,9 juta, Anggota Rp 11,6 juta, dan Tunjangan transport Rp 10,1 juta.
Sedangkan di Kota Batu, dengan APBD Rp 1,06 Triliun, tunjangan Ketua DPRD naik dari Rp 26,6 juta menjadi Rp 31 juta, Wakil Ketua dari Rp 25,2 juta menjadi Rp 29 juta. Selanjutnya anggota, dari Rp 22,6 juta menjadi Rp 26 juta. Ditambah tunjangan transport yang naik dari Rp 9,5 juta menjadi Rp 12 juta.
Dengan kenaikan tersebut, DPRD Kota Batu menjadi lembaga legislatif dengan tunjangan tertinggi di Malang Raya. Padahal, jumlah kecamatan hanya tiga dan mayoritas anggotanya merupakan warga lokal Kota Batu.