JATIMTIMES - Pemberhentian kepala dusun di Desa Sidomulyo oleh Kepala Desa Kamiludin hingga dibawa ke ruang rapat Komisi A DPRD Jember disikapi bijaksana oleh Holil Asyhari wakil ketua Komisi A.
Menurut politisi dari Partai Golkar, persoalan kasun dengan kepala desa tidak perlu diperpanjang lagi. Ia juga meminta kepala dusun yang diberhentikan legowo, dari pada persoalan sampai ke meja hukum.
Baca Juga : Tim Pengabdian UM Gelar Pelatihan Kepemimpinan Visioner, Dorong Kepsek Ciptakan Sekolah Unggul
"Saran saya, persoalan pemberhentian kasun di Desa Sidomulyo tidak perlu diperpanjang lagi. Dan saya berharap kasun legowo dan menerimanya," ujar Ra Holil panggilan Holil Asyhari.
Alasan Ra Holil meminta kasun legowo dengan pemberhentiannya, karena data yang diserahkan camat dan juga kepala desa sudah cukup kuat. Pemberhentiannya pun sudah sesuai tahapan dan regulasi, mulai dari teguran lisan, sampai surat peringatan 3 kali.
"Ini tahapan yang dilakukan kepala desa, sampai turunnya rekomendasi camat, sudah sesuai tahapannya. Kalau di teruskan, justru menjadi blunder dan bisa masuk ke ranah hukum," jelasnya.
Kepala Desa Sidomulyo Kamiludin sendiri kepada wartawan menyatakan, pemberhentian kasun dikarenakan ada beberapa faktor yang sudah dilanggar. Diantaranya penggelapan pajak, pungli sertifikat, maupun penggelapan BLT.
"Memang yang kami ungkap ke publik terkait pemberhentian kasun hanya masalah penggelapan pajak. Tapi di luar semua itu masih banyak pelanggaran yang dilakukan, yang tidak kami ungkapkan karena manusiawi,. Kami tidak tega mengungkapkan semuanya," ujar Kamil.
Baca Juga : Kades Sidomulyo Pecat 3 Kasun, Komisi A DPRD Jember: Sudah Sesuai Tahapannya
Ketua Komisi A DPRD Jember Budi Wicaksono menyikapi hal ini dengan menyerahkan sepenuhnya kepada kasun atau melalui perwakilannya yakni forum komunikasi kepala dusun. Dalam perkara ini, pihaknya hanya memfasilitasi sebagai penengah.
"Sebelumnya saat hearing antara komisi A dengan forum kasun, mereka menyebutkan kalau kasun diminta membayar uang PBB sampai Rp 22 juta. Tapi di sini tadi ternyata kasun disuruh mengembalikan uang PBB Rp 16 juta. Bukan membayar, sehingga kami menengahi, kalau kasun tidak terima bisa menempuh jalur PTUN," pungkas Budi Wicaksono.