MALANGTIMES - Gebyar Jalan Sehat Arema Sadar Pajak V 2018 yang diselenggarakan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang telah usai. Sayangnya, hingga pekan ini masih ada sebagian hadiah yang belum diambil oleh pemenang yang beruntung. Padahal, pengambilan hadiah itu gratis alias tanpa biaya atau pungutan apapun.
Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengungkapkan, para pemenang undian Jalan Sehat Arema Sadar Pajak V 2018 diundang untuk segera mengambil hadiah di kantor BP2D Kota Malang. Cukup membawa kartu identitas diri dan bukti undian pemenang, peserta yang beruntung dipastikan tidak perlu membayar pungutan apapun.
Baca Juga : Tangkal Covid, Pemkab Malang Sediakan Safe House di Seluruh Desa
"Pemenang tinggal datang ke kantor BP2D Kota Malang, Gedung B Office Block Pemkot Malang, Jalan Mayjend Sungkono, Kedungkandang pada hari dan jam kerja. Dengan menunjukkan kartu identitas diri dan bukti undian/pemenang, hadiah bisa langsung dibawa pulang," urai Ade. Dia menekankan bahwa pengambilan hadiah tidak dipungut biaya sepeser pun dari BP2D Kota Malang.

Menurut mantan Kabag Humas Setda Kota Malang itu, para pemenang hadiah-hadiah utama cukup melunasi kewajiban pajak undian sesuai aturan perundangan yang berlaku. "Misal bagi pemenang hadiah mobil atau sepeda motor, tentunya berkewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, baik untuk BPKB atau STNK. Untuk hadiah perangkat elektronik atau sepeda, tidak ada pajaknya," jelasnya.
Meski ada pajak undian bagi pemenang utama, pembayarannya dilakukan di instansi bersangkutan."Untuk Pajak Undian, PPH hanya berlaku untuk hadiah sepeda motor dan mobil. Pembayarannya di Kantor Pajak Pratama (KPP), bukan pada kami," tambah alumnus Universitas Brawijaya (UB) Malang itu.
Sementara untuk Pajak Kendaraan Bermotor, lanjut Ade, dibayarkan ke Kantor Samsat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Timur. Pajak itu untuk mengurus BPKB dan STNK dengan nominal sesuai aturan yang berlaku. "Tapi pemenang tidak usah khawatir, nanti terkait pengurusan administrasi akan dibantu oleh panitia atau petugas BP2D Kota Malang dengan diberi surat pengantar dan formulir-formulir yang akan diisi oleh pemenang," paparnya.
Baca Juga : Anggaran Penanganan Covid-19 Kota Malang Ditambah Menjadi Rp 86 Miliar
Ade menegaskan bahwa dipastikan tidak ada istilah menebus atau membayar kepada panitia atau petugas BP2D Kota Malang dalam mengambil hadiah Jalan Sehat Arema Sadar Pajak V 2018. "Namanya saja Jalan Sehat Arema Sadar Pajak, maka sudah semestinya para pemenang undian juga memberi contoh yang baik dengan membayar pajak undian maupun pajak kendaraan bermotornya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," tandas Sam Ade d'Kross, sapaan akrab Kepala BP2D Kota Malang.
Untuk daftar pemenang, bisa dilihat melalui infografis.
