JATIMTIMES - Perkembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuat posisi Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid ikut menjadi perhatian. Pasalnya, empat dari delapan orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron.
Meski begitu, KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka. Lembaga antirasuah menyebut status hukum seseorang tidak dapat ditentukan hanya karena adanya hubungan dengan pihak yang telah dijerat dalam perkara.
Baca Juga : 5 Hewan Peliharaan yang Disebut Bisa Merasakan Tanda Sebelum Gempa, Ada Kucing dan Anjing
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih harus memastikan seluruh informasi yang diperoleh dari operasi tangkap tangan (OTT) melalui pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti.
"Karena ini peristiwanya tangkap tangan (OTT), kemudian ada beberapa saksi yang harus dikonfirmasi ketika kita harus menetapkan nasib seseorang," ujar Taufik, dikutip Antara, (16/9/2026).
Menurut Taufik, ada ketentuan hukum yang harus dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik setidaknya harus memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Kembali lagi ke ketentuan hukum acaranya bahwa minimal dua alat bukti untuk bisa ditetapkan seorang melakukan atau menjadi tersangka atas sebuah sangkaan pidana," paparnya.
KPK masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut. Namun, keputusan itu baru dapat diambil setelah penyidik memastikan kecukupan bukti.
"Kepada beberapa pihak-pihak yang nanti akan kemudian bisa dilakukan pemidanaan atau dimintai pertanggungjawaban, ya, kita akan dalami lagi apakah kecukupan dua alat buktinya kemudian itu bisa ditetapkan sebagai tersangka sudah terpenuhi," kata Taufik.
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Empat di antaranya disebut KPK memiliki hubungan sebagai orang kepercayaan Nusron. Nama-nama tersebut yakni:
1. Fahd El Fouz (FEZ), politikus Golkar.
2. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta dan mantan Bupati Kebumen.
3. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.
4. Erwin (ERW), pihak swasta.
Empat tersangka lainnya adalah Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; Adrianto Pitoyo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk; Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; serta Rizal Pahlefi, pihak swasta.
Sebagaimana diberitakan, perkara yang diusut KPK berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dalam prosesnya, persoalan muncul karena terdapat pemblokiran terhadap HGB yang berkaitan dengan sengketa tanah. Pihak yang berkepentingan kemudian berupaya mencari jalan agar proses pengurusan sertifikat dapat berjalan.
Komunikasi dengan pihak pertanahan kemudian dilakukan melalui Erwin, yang oleh KPK disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Dari rangkaian komunikasi tersebut muncul permintaan uang sebesar Rp2 miliar.
Nominal itu kemudian dinegosiasikan hingga pihak Summarecon menyanggupi Rp1,5 miliar. Pada 27 Agustus 2026, Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitoyo Adhi disebut menyerahkan uang tersebut melalui perantara kepada Erwin. Sebagian uang kemudian disebut mengalir kepada Sontang.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.
Uang itu terdiri dari berbagai pecahan mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia. Selain uang, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik.
Setelah pemeriksaan terhadap 19 orang yang diamankan dalam OTT, KPK akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
