Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Rekam Jejak Karir Agus Suyadi, Eks Kepala UPT Pasar Among Tani Batu yang Tersandung Kasus Korupsi

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Nurlayla Ratri

04 - Sep - 2026, 12:32

Placeholder
Agus Suyadi saat menjabat di UPT Pasar Induk Among Tani (kiri), dan saat menjadi tersangka kasus korupsi yang ditangani Kejari Batu (kanan).(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Sosok Agus Suyadi (AS) menjadi perhatian publik usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan serta jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu. Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut memiliki rekam jejak perjalanan karir birokrasi yang terbilang panjang di lingkungan Pemerintah Kota Batu.

Agus Suyadi tercatat karir kepegawaiannya sebagai staf reguler yang banyak bertugas di lingkungan administrasi teknis kedinasan Pemkot Batu. Di antaranya pernah di Dinas Perhubungan dan Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) sebagai staf teknis. Penunjukannya sebagai Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Kota Batu pada tahun 2020 menjadi posisi strategis pertama yang menempel pada namanya.

Baca Juga : Wabup Situbondo Terima Kunjungan KCM dan BLO, Jajaki Kerja Sama Siapkan Film Angkat Talenta Lokal

Selama mengemban jabatan Kepala UPT Pasar periode 2020 hingga Juni 2024, Agus memegang peranan krusial dalam menata operasional para pedagang. Ia memimpin proses transisi relokasi ribuan pedagang dari tempat penampungan sementara menuju gedung baru Pasar Induk Among Tani.

Namun, perjalanan kepemimpinannya di UPT Pasar tidak lepas dari berbagai dinamika lapangan. Pada pertengahan tahun 2022 lalu, ia kerap menjadi tumpuan penanganan kebijakan penutupan Pasar Hewan Kota Batu akibat merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

Memasuki bulan Juni 2024, Pemkot Batu melakukan penyegaran organisasi dan rotasi birokrasi besar-besaran. Agus Suyadi dicopot dari posisi Kepala UPT Pasar dan dimutasi ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Batu.

Di instansi anyar tersebut, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur Dinas Damkarmat Kota Batu. Jabatan struktural di Damkarmat ini sekaligus menjadi posisi birokrasi terakhir yang diembannya sebelum purnatugas.

Di tengah bergulirnya pengusutan kasus dugaan korupsi oleh Kejari Batu, Agus Suyadi mengambil keputusan untuk mengajukan pensiun dini dari statusnya sebagai ASN di usia 52 tahun. Pengajuan purnatugas tersebut resmi disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Senin, 3 Agustus 2026.

Baca Juga : Balita di Malang Jadi Korban Penganiayaan, Puguh DPRD Jatim: Penegakan Perda Jangan Setengah-Setengah

Langkah pengunduran diri dari ASN tersebut diambil saat status hukumnya masih diperiksa sebagai saksi terperiksa oleh penyidik kejaksaan. Pengajuan pensiun dikabulkan karena ia telah memenuhi kualifikasi syarat masa kerja lebih dari 20 tahun.

Perjalanan birokrasi Agus Suyadi akhirnya berujung pada proses hukum setelah Kejari Batu resmi menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya pada Kamis (3/9/2026) sore. Penahanan tersebut mengakhiri rekam jejak karirnya di birokrasi Pemkot Batu seiring dimulainya proses pertanggungjawaban hukum di pengadilan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kota batu korupsi pasar among tani agus suyadi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Nurlayla Ratri