Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Tambahan Modal Jamkrida Wajib Berdampak ke Wong Cilik

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Nurlayla Ratri

07 - Sep - 2026, 17:13

Placeholder
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Martin Hamonangan.

JATIMTIMES — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur atau PT Jamkrida Jatim (Perseroda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (7/9/2026), Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Martin Hamonangan, menegaskan bahwa kehadiran mereka dalam agenda tersebut bukan sekadar pemenuhan formalitas pembentukan regulasi daerah, melainkan wujud tanggung jawab politik dan moral.

Baca Juga : Pemprov dan DPRD Jatim Resmi Sepakati Tambahan Modal Jamkrida Rp 100 Miliar

"Ini melainkan merupakan bagian dari tanggung jawab moral, etika, dan politik dalam memastikan setiap kebijakan daerah dirumuskan dan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, keadilan, keberpihakan kepada wong cilik, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat," tegas Martin.

Fraksi PDI Perjuangan menekankan bahwa penambahan modal daerah tidak boleh dimaknai sebagai sekadar injeksi finansial untuk memperbesar struktur permodalan korporasi. Penguatan modal PT Jamkrida Jatim (Perseroda) wajib berdampak langsung pada perluasan akses pembiayaan masyarakat bawah dan pelaku UMKM.

"Penguatan permodalan harus mampu memperluas akses penjaminan dan pembiayaan, terutama bagi UMKM dan masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap sumber pembiayaan formal," jelas Martin.

"Pada saat yang sama, peningkatan kapasitas usaha Perseroda harus tetap memperhatikan risiko penjaminan dan kemampuan keuangan daerah agar tidak menimbulkan tekanan berulang terhadap APBD," sambung legislator asal Dapil Jatim IV (Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi) ini.

Berdasarkan hasil pembahasan di Komisi C DPRD Jatim serta proses fasilitasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Raperda hasil penyempurnaan menetapkan modal dasar PT Jamkrida Jatim (Perseroda) sebesar Rp600 miliar. Kepemilikan Pemerintah Daerah ditetapkan sekurang-kurangnya 51 persen.

Saat ini, posisi modal disetor Pemprov Jatim tercatat sebesar Rp179,5 miliar. Untuk memenuhi porsi kepemilikan dan meningkatkan kapasitas penjaminan, Raperda mengatur rencana tambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar yang dipenuhi secara bertahap pada rentang tahun anggaran 2027 hingga 2029.

Meski begitu, Fraksi PDI Perjuangan memberi catatan tegas bahwa kucuran modal tersebut tidak dialokasikan secara otomatis, melainkan harus melewati evaluasi kinerja dan rasio keuangan yang ketat.

Baca Juga : Masalah Dasar Perkotaan Dibahas di P-APBD 2026, Dewan Minta Anggaran Tak Salah Arah

"Selanjutnya, tambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp100 miliar direncanakan dipenuhi secara bertahap pada tahun 2027-2029, dengan mempertimbangkan analisis investasi, rencana bisnis perusahaan, kemampuan keuangan daerah, pencapaian kinerja Perseroda, dan kapasitas penjaminan yang diukur melalui gearing ratio," urainya. 

Di samping pemenuhan struktur permodalan, PDI Perjuangan mengingatkan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian agar ekspansi bisnis penjaminan tidak menimbulkan risiko yang membebani APBD. "Kelayakan juga tidak dapat dipisahkan dari kemampuan Perseroda mengelola risiko," tandasnya. 

"Pertumbuhan kapasitas penjaminan harus berjalan seimbang dengan kemampuan perusahaan mengendalikan risiko usaha, menjaga kesehatan keuangan, dan memenuhi kewajiban penjaminan. Bagi Fraksi kami, tambahan modal baru memiliki arti apabila mampu memperkuat kapasitas usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian," lanjut Anggota Komisi D DPRD Jatim ini.

Fraksi PDI Perjuangan mendesak agar Pemprov Jatim dan manajemen PT Jamkrida Jatim konsisten menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), transparansi, dan akuntabilitas di setiap tahapan penggunaan anggaran.

"Penyertaan modal harus dipastikan tepat sasaran dan tepat guna, sehingga setiap rupiah modal daerah benar-benar memberikan manfaat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan," pungkas Martin.


Topik

Pemerintahan dprd jatim martin hamonangan fraksi pdi perjuangan jamkrida



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Nurlayla Ratri