JATIMTIMES - Larangan mahasiswa baru (maba) membawa kendaraan ke sejumlah kampus di Kota Malang ternyata memunculkan persoalan baru. Kendaraan yang tak bisa masuk kampus justru bertebaran di luar pagar hingga memenuhi trotoar dan badan jalan.
Pemandangan tersebut membuat fungsi ruang publik bergeser. Trotoar yang semestinya menjadi jalur aman bagi pejalan kaki malah berubah menjadi tempat parkir sepeda motor dan mobil.
Baca Juga : Dahului Truk Tangki dari Kiri, Pengendara Honda Beat Kecelakaan di Jalan Muharto Malang
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengaku menerima sejumlah aduan masyarakat terkait maraknya parkir liar di kawasan sekitar kampus. Setelah dilakukan penelusuran, petugas menemukan ratusan kendaraan parkir di trotoar maupun badan jalan. Lokasi yang menjadi perhatian antara lain kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) hingga Jalan Veteran.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, salah satu aduan berasal dari kawasan depan minimarket dan sejumlah rumah makan di Jalan Soekarno-Hatta.
Petugas kemudian turun melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan trotoar sebagai lokasi parkir. Juru parkir (jukir) di kawasan tersebut juga diberikan teguran agar tidak kembali menempatkan kendaraan di atas trotoar.
"Di Suhat, yang memang ada aduan masyarakat, depannya minimarket dan beberapa rumah makan itu kami tindak. Memang banyak kendaraan parkir di trotoar. Kami tindak jukirnya agar selanjutnya tidak menempatkan mobil dan motor di trotoar," kata Rahmat.
Kondisi lebih mencolok ditemukan di sepanjang Jalan Veteran. Kendaraan memenuhi sejumlah titik trotoar hingga bahu jalan. Pemiliknya beragam, mulai pengemudi transportasi daring, karyawan, pelajar hingga mahasiswa.
Namun, ada satu titik yang menjadi sorotan karena mayoritas kendaraan yang ditemukan merupakan sepeda motor mahasiswa baru.
Lokasinya berada di depan kantor sebuah bank. Menurut Dishub, motor-motor tersebut ditengarai milik maba yang mengikuti kebijakan kampus untuk tidak membawa kendaraan ke dalam lingkungan perguruan tinggi.
"Di depan sebuah bank, di situ kebanyakan sepeda motor parkir di trotoar. Kebanyakan yang parkir ini adalah maba yang memang dilarang membawa kendaraan," ungkapnya.
Kondisi ini menjadi ironi tersendiri. Kebijakan kampus untuk membatasi kendaraan mahasiswa baru bertujuan mengendalikan mobilitas kendaraan di lingkungan kampus, tetapi di sisi lain kendaraan justru menumpuk di ruang publik sekitar kampus.
Dishub menilai kebijakan tersebut tetap perlu diikuti solusi agar tidak membebani fasilitas umum.
Penertiban pun dilakukan. Sebanyak 10 kendaraan diangkut petugas sebagai sanksi sekaligus memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan.
Baca Juga : Jalan ke Pelabuhan Ketapang Macet Parah hingga 15 Km, Sopir Truk Terjebak hingga 14 Jam
Satu mobil yang tidak diketahui pemiliknya juga sempat digembok. Petugas sebelumnya telah memberikan peringatan melalui pengeras suara, tetapi kendaraan tersebut tetap berada di lokasi.
Rahmat menegaskan, penertiban bukan semata-mata menyasar mahasiswa. Persoalan utamanya adalah penggunaan fasilitas publik yang tidak sesuai peruntukan.
Trotoar, menurut dia, harus dikembalikan kepada pejalan kaki. Jika dipenuhi kendaraan, masyarakat yang seharusnya berjalan di trotoar berpotensi terpaksa turun ke badan jalan.
Karena itu, Dishub Kota Malang berencana mengirimkan surat kepada sejumlah kampus yang menerapkan larangan membawa kendaraan bagi mahasiswa baru.
Surat tersebut sekaligus menjadi teguran agar kampus ikut memikirkan kebutuhan parkir bagi mahasiswa sehingga aturan internal kampus tidak berdampak pada ruang publik di sekitarnya.
"Kami mohon pihak kampus untuk bisa menyediakan lahan parkir. Jangan sampai menggangu kepentingan umum," tegasnya.
Dishub berharap perguruan tinggi tidak berhenti pada penerapan larangan membawa kendaraan. Kampus juga diminta menyediakan solusi konkret sehingga mahasiswa tidak menjadikan trotoar dan bahu jalan sebagai tempat menitipkan kendaraan.
"Kami akan mengirim surat ke kampus kampus yang memang saat ini melakukan aturan untuk maba agar memasukkan saja kendaraannya," tandasnya.
Persoalan ini sekaligus menjadi pekerjaan rumah bagi penataan kawasan pendidikan di Kota Malang. Ketika kendaraan mahasiswa tidak bisa masuk kampus, ruang publik di sekitarnya tidak seharusnya menjadi tempat pelimpahan parkir.
Jika tidak segera ditata, kebijakan yang semula dimaksudkan untuk mengurangi kepadatan kendaraan di dalam kampus justru berpotensi memindahkan masalah ke jalanan dan trotoar.
