Bukan hanya masalah karaoke yang dianggap menjadi biang keresahan di kawasan Minapolitan Desa Karangrejo Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, namun warga juga menganggap keberadaannya tidak bermanfaat bagi masyarakat.
Hal itu diungkapkan oleh SR warga setempat yang mengatakan lebih baik jadi lahan produktif (sawah) seperti sebelumnya yang lebih menguntungkan dibanding bangunan yang minim manfaat.
"Itu tanah kas desa (bengkok), jika disewakan saja pertahun sudah dapat hasil yang lumayan untuk masuk ke desa. Sekarang, tidak ada pendapatan yang masuk," kata SR.
SR menceritakan, jika program PNPM itu gagal manfaat dan telah beralih fungsi dari rencana sebelumnya.
"Dulu ada karaoke ditutup, sekarang malah ada lagi karaoke dan bahkan karena ada masalah itu beberapa hari lalu sempat ada yang mau bunuh diri dengan memakai tali. Untung ketahuan istrinya," lanjut SR.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengelola Minapolitan Dwi Agus Prastiyo membantah jika Minapolitan tidak membawa manfaat bagi masyarakat. Disebutkan Agus, manfaat bukan berarti pendapatan saja, namun manfaat dari aset bisa dilihat dari fungsinya.
"Manfaat kesejahteraan itu bisa dilihat dari kesehatan, sekarang ada tempat olah raga berupa gedung badminton kemudian punya lapangan dan juga tempat usaha yang diharapkan mampu menumbuhkan ekonomi masyarakat," jelas Agus.
Pengelola Minapolitan menjelaskan jika Minapolitan merupakan Reward dari pemerintah karena prestasi pengelolaan dana bantuan berjalan baik. Saat itu Desa Karangrejo mendapatkan juara II tingkat Jawa Timur sehingga mendapatkan dana sebesar Rp 1 Miliar untuk pembangunan Minapolitan.
"Desa sepakat menyiapkan lahan, bantuan diberikan berupa fisik dari gedung serba guna, kolam hingga kios kios itu," ungkap Sumarno anggota pengelola Minapolitan.
Sumarno memaparkan, PLPBK (Penataan Lingkungan Berbasis Komunitas) merupakan program peningkatan kualitas hidup masyarakat miskin melalui penataan lingkungan. Pada tahun 2009, BKM Lestari Desa Karangrejo mendapatkan program PLPBK dengan konsep penataan desa yang diarahkan pada pengembangan kawasan minapolitan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
"Belum bisa memberi kontribusi ke desa itu karena selama beroperasi kios mulai dari tahun 2014 itu digratiskan untuk menarik peminat. Baru di tahun 2017 mereka (penghuni) menyewa, itupun tidak semua kios ada yang menyewa dan yang menyewapun membayarnya juga nyicil," papar Sumarno.
Kepala Desa Karangrejo, Muhni mengakui jika selama ini keberadaan Minapolitan belum memberi income (pendapatan-PADes) ke desa, namun menurutnya bukan berarti tidak bermanfaat.
"Belum ada pendapatan dari sana ke desa, tapi kan kita dapat aset," kata Muhni.
Muhni juga tidak menampik jika pihak desa belum bisa mengelola sepenuhnya karena masih ada campur tangan dari pihak PNPM pusat untuk melakukan monitoring terhadap program yang telah diterima pada era SBY itu.
"Hanya saja pihak desa sudah masuk dalam pengelolaan, yang memilih pengelola juga desa ditambah beberapa perangkat masuk dalam strukturnya. Tapi mereka (pengelola) masih melaksanakan program dari manajemen PNPM pusat," kata Muhni tanpa menjelaskan pusat yang dimaksud.
Menurut Muhni, kedepan desa berharap agar bisa melakukan manajemen dengan total sehingga Reward yang diterima itu bisa dikelola dengan baik dan menghasilkan pendapatan.
"Rencananya desa mau membuat Minapolitan sebagai tempat wisata edukasi, ada lampu-lampu dimalam hari dan dibuatkan tempat shelfie," pungkasnya.