Puguh DPRD Jatim Minta Kejelasan Aturan Biaya Pengobatan Keracunan MBG
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
A Yahya
17 - Sep - 2026, 07:15
JATIMTIMES – Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Puguh Wiji Pamungkas, meminta pemerintah pusat untuk memberikan kejelasan aturan terkait pembiayaan pengobatan bagi korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini dinilai mendesak untuk memberi kepastian hukum bagi daerah serta fasilitas kesehatan yang menangani para korban. Terlebih, kasus keracunan usai menyantap menu MBG kerap terjadi secara berulang di berbagai daerah.
Baca Juga : Lindungi Usaha Kecil, Komisi B DPRD Jatim Kawal Sertifikasi Halal Mudah dan Terjangkau
Puguh menegaskan bahwa penanganan dampak kesehatan dari program nasional tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah. Ketegasan ini merespons keluhan yang muncul di daerah, seperti pada kasus di Kabupaten Sidoarjo belum lama ini.
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPBG) setempat, seperti halnya di daerah lain, belum memiliki skema anggaran untuk menanggung biaya pengobatan korban. "Menurut saya itu harus menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah," ujar Puguh ketika ditemui di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Rabu (16/9/2026).
"Meskipun belum bisa dikatakan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) karena lokusnya hanya di sekolah atau pesantren tersebut, ini merupakan dampak ikutan dari program yang digagas pemerintah. Oleh karena itu, harus segera di-clear-kan terkait regulasi turunannya," lanjut Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jatim ini.
Ia menyoroti ketiadaan Petunjuk Teknis (Juknis) yang rinci dari pusat. Menurutnya, kondisi tersebut memicu kebingungan bagi rumah sakit saat harus melakukan penanganan medis darurat terhadap para siswa.
"Rumah sakit ketika tidak ada juknis yang jelas menjadi ambigu dalam melakukan pelayanan. Nanti kalau melakukan pelayanan, yang menagih klaim atau yang membayar siapa? Makanya harus detail supaya tidak saling lempar tanggung jawab," tegas legislator asal Dapil Malang Raya tersebut.
Guna menyelesaikan persoalan ini, Puguh mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menyusun payung hukum nasional, seperti Peraturan Pemerintah (PP). Regulasi ini nantinya menjadi pedoman teknis bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca Juga : Kapolres Malang Pastikan Tersangka Dur Telah Ditahan, Jalani Penyidikan Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD
"Harusnya jadi aturan setingkat nasional, Peraturan Pemerintah yang nanti menjadi payung terhadap provinsi maupun kabupaten/kota. Karena sebenarnya lokus SPBG itu kan di level kabupaten, sehingga user dari PP tersebut adalah teman-teman di kabupaten/kota," jelasnya.
Mengenai skema pembiayaan darurat dari Pemprov Jatim yang sempat disampaikan oleh Wakil Gubernur untuk menanggung biaya pengobatan korban, Puguh menilai perlunya transparansi dan kepastian data mengenai total kasus serta pemanfaatan anggaran daerah.
Ke depan, Komisi E DPRD Jatim berencana membuka ruang diskusi bersama dinas terkait untuk memperjelas skema pembiayaan dan regulasi pendukung agar penanganan di lapangan berjalan optimal.
"Kami di Komisi E secara klarifikasi resmi memang belum memanggil pihak terkait mengenai skema penanggulangannya. Perlu ada diskusi bersama untuk menentukan dasar hukum dan kebijakan regulasinya, supaya jika terjadi kasus serupa di kemudian hari, tidak ada lagi pihak yang saling lempar tangan," pungkas Puguh.
