Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Relokasi Pasar Gadang Disorot, DPRD Pertanyakan Perjanjian Pemanfaatan Aset Pemkot Malang

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

05 - Sep - 2026, 14:13

Placeholder
Kondisi ruas jalan di Pasar Gadang saat aebelum direlokasi beberapa waktu lalu.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Polemik relokasi Pasar Induk Gadang Kota Malang memasuki babak yang lebih serius. Persoalan tak lagi sebatas pemindahan pedagang, tetapi mulai menyentuh aspek legalitas pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Malang.

Anggota Fraksi PKB sekaligus Komisi C DPRD Kota Malang Arif Wahyudi mempertanyakan dasar hukum pemanfaatan lahan pemkot dalam pembangunan kawasan relokasi Pasar Gadang.

Baca Juga : IKA FH UB Gandeng Persada Academy, Siapkan Kajian hingga Uji Materi KUHAP

Arif mengaku belum pernah melihat maupun mendengar adanya perjanjian kerja sama antara Pemkot Malang dengan pihak yang memanfaatkan aset di sisi barat kawasan pasar.

“Saya tidak pernah melihat, saya tidak pernah mendengar adanya perjanjian kerja sama dengan siapa pun atas pemanfaatan aset Pemerintah Kota Malang, terutama yang sebelah barat,” tegas Arif.

Menurut dia, status lahan di sisi barat merupakan aset murni milik Pemkot Malang. Karena dimanfaatkan pihak lain, termasuk pedagang yang membangun secara swadaya, seharusnya terdapat perjanjian kerja sama yang mengatur pemanfaatannya.

“Dimanfaatkan oleh siapa pun, seharusnya ada perjanjian kerja sama. Itu satu,” katanya.

Arif juga menyoroti kawasan sisi timur yang disebut berstatus sewa. Menurut dia, kepastian hukum tidak boleh berhenti pada durasi sewa, tetapi juga harus menjelaskan nasib aset setelah masa sewa berakhir.

“Kalau tiga tahun selesai, ini nasibnya bagaimana? Ini harus jelas juga. Secara hukum ini sangat-sangat membahayakan bagi saya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut tetap menjadi sorotan meski sebelumnya muncul penjelasan bahwa proses pemanfaatan aset telah melalui reviu Inspektorat. Bagi Arif, reviu Inspektorat tidak otomatis menggugurkan kebutuhan adanya perjanjian kerja sama.

“Inspektorat boleh, memang semua pekerjaan itu melalui Inspektorat. Tetapi kalau perjanjian kerja sama, itu mutlak adanya,” tegasnya.

Ia mempertanyakan apakah perjanjian tersebut telah dibuat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah.

“Apakah perjanjian kerja sama sudah dibuat sesuai dengan undang-undang pengelolaan barang milik daerah? Nah, itu yang belum diketahui sampai dengan hari ini,” katanya.

Dalih pembangunan dilakukan secara swadaya oleh pedagang juga dinilai tidak serta-merta menghilangkan aspek legalitas. Arif menegaskan, pedagang tetap merupakan pihak ketiga ketika menggunakan aset milik pemerintah.

Baca Juga : DPRD Kabupaten Malang Dorong Perubahan Bagi Masyarakat Lewat 4 Raperda Strategis

“Tanahnya tanah siapa? Swadaya pedagang itu adalah pihak ketiga juga. Walaupun itu swadaya, itu pihak ketiga,” ujarnya.

Menurut Arif, niat membangun fasilitas pasar secara swadaya memang dapat dipahami. Namun, niat baik tetap harus berjalan beriringan dengan prosedur hukum yang benar.

“Tujuannya baik, kalau prosesnya enggak benar, ya bahaya secara hukum. Itu yang perlu diantisipasi oleh Pemerintah Kota Malang,” katanya.

Ia menilai keberadaan perjanjian kerja sama penting untuk memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk status aset yang dibangun di atas lahan milik Pemkot Malang. Sebab, persoalan tersebut berpotensi kembali muncul ketika dilakukan pemeriksaan terhadap aset daerah. “Asetnya dipakai orang lain, perjanjian kerja samanya mana, hak dan kewajibannya bagaimana, itu kan pasti ditanyakan,” tegas Arif.

Di sisi lain, persoalan legalitas relokasi juga beririsan dengan keresahan sejumlah pedagang Pasar Gadang. Salah seorang pedagang yang meminta identitasnya tidak disebut mengaku lega karena DPRD mulai membuka dan mendalami persoalan yang selama ini menjadi kegelisahan pedagang.

Ia menilai salah satu persoalan mendasar yang perlu segera dijelaskan adalah pencabutan SK kios pedagang. Dokumen tersebut selama ini menjadi salah satu dasar pedagang dalam menjalankan aktivitas usahanya.

“Yang kami minta sederhana, dasar hukum pencabutan SK kios itu dibuka. Jangan sampai pedagang kehilangan haknya tanpa mengetahui dasar dan proses hukumnya,” katanya.

Bagi pedagang, kejelasan dasar hukum menjadi penting agar proses relokasi tidak hanya menyelesaikan persoalan fisik pemindahan pasar, tetapi juga memberikan kepastian terhadap hak-hak mereka.


Topik

Pemerintahan Pasar Gadang DPRD Kota Malang Pemkot Malang aset Pemkot Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan