Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan Pemkot Malang Terancam Lumpuh, Mengapa? (5)

Jawaban Kemendagri Belum Final: Mulai Dari Alternatif Pinjam Tahanan Hingga Penunjukan Pimpinan Sementara

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : A Yahya

14 - Apr - 2018, 18:33

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto saat ditemui di ruang kerjanya di Balai Kota Malang. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto saat ditemui di ruang kerjanya di Balai Kota Malang. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Surat yang dikirim Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berujung pertemuan di Jakarta yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto bersama perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) dengan jajaran Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri. 

Sayangnya dalam pertemuan tersebut belum ada jawaban yang pasti untuk keberlangsungan pemerintahan di Kota Malang yang terancam lumpuh akibat 19 anggota DPRD Kota Malang mendekam dalam bui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Rabu lalu saya di Jakarta, konsultasi ke Kemendagri juga dihadiri kepala biro pemerintahan provinsi terkait dengan masalah kondisi di Kota Malang," ujar Wasto saat ditemui di Balai Kota Malang.

"Seluruh data kami sampaikan, termasuk kuantitatif keanggotaan dewan yang mengalami persoalan (menjalani proses penahanan). Juga implikasi hukum yang timbul terkait kuorum," terang Wasto.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini proporsi jumlah anggota dewan yang masih aktif tidak lagi memenuhi jumlah kuorum untuk penyelenggaraan rapat paripurna yang membentuk sebuah kebijakan. Sebab, sisa anggota dewan saat ini tinggal 26 orang dan syarat kuorum adalah minimal 30 orang. 

Menurut Wasto, dalam pertemuan tersebut ada pembahasan-pembahasan yang sifatnya masih pendahuluan. "Karena kami mengusulkan pada Kemendagri waktu itu, mohon berkenan ada pendampingan ke Kota Malang terkait masalah solusi itu," urainya.

Usul tersebut diterima dan dijadwalkan pekan depan jajaran Dirjen Otda Kemendari bakal ke Kota Malang. 

Agendanya, yakni berbicara di depan Forkopimda termasuk juga seluruh anggota dewan dan pihak-pihak terkait nanti akan diundang. "Nanti akan dipaparkan bagaimana solusinya yang akan disampaikan. Menyikapi (proses hukum yang berlangsung) supaya agenda pemerintahan yang berkaitan dengan dewan bisa berjalan," tambahnya.

Wasto menyatakan bahwa pertemuan tersebut masih belum menelurkan solusi final untuk permasalahan di Kota Malang. "Masih menginventarisasi alternatif-alternatif (yang mungkin diterapkan)," urainya.

Salah satu alternatif itu, lanjut Wasto, yakni aturan yang tertera di Pasal 41 PP 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD. 

"Di sana ada mengatur bahwa manakala pimpinan DPRD berhalangan dalam jangka waktu 30 hari, maka fraksi bisa menunjuk salah satu anggota untuk memimpin rapat-rapat," ujarnya.

Status pimpinan sementara tersebut yakni anggota yang melaksanakan tugas pimpinan. Kewenangannya, melaksanakan tugas-tugas yang selama ini dilakukan pimpinan. 

Wasto menegaskan, langkah itu baru bisa dilakukan jika ada penetapan perpanjangan penahanan oleh KPK. Saat ini, jajaran wakil ketua DPRD Kota Malang telah diperpanjang penahanannya. Sementara penahanan Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim masih belum terhitung masa 20 hari pertama. "Kalau secara administrasi sudah ada perpanjangan penahanan, nanti dijadikan legalitas untuk bergerak," tegasnya. 

Cara penunjukan itu, yakni Sekretaris DPRD Kota Malang atau Sekwan akan menyurati pada fraksi yang selama ini menduduki kursi pimpinan. Wasto menegaskan bahwa langkah tersebut konkret dan tidak menabrak aturan. "Nanti dalam rangka untuk perhentian jabatan pimpinan akan dilakukan oleh anggota yang ditugasi sebagai pimpinan itu," sebutnya. 

"Sementara alternatif kedua, untuk mencapai kuorum disarankan untuk pinjam tahanan (pada KPK) pada waktu proses untuk pengambilan keputusan itu," tambahnya. Peminjaman tahanan yang melakukan adalah Sekwan, karena proses-proses pemerintahan yang membutuhkan kehadiran anggota dewan di ranah legislatif. 

Alternatif-alternatif tersebut, menurutnya masih belum dipastikan mana yang akan diambil untuk dilaksanakan. Namun jika seluruh alternatif buntu, maka Kemendagri akan memikirkan langkah diskresi hukum. "Tapi diskresi itu pilihan terakhir manakala yang lain nggak bisa," paparnya. 

Kepastian langkah itu baru akan diambil manakala pihak Kemendagri sudah hadir di Kota Malang dan duduk bersama semua pihak terkait. Sebab pada pertemuan pertama, menurut Wasto masih bersifat diskusi dan berbagi pendapat.

"Nanti persisnya, pas ke sini. Pihak Kemendagri juga masih akan mendalami lagi dan menyeriusi masalah ini. Jadi saat ke Kota Malang, mereka akan punya bekal solusi yang akan disampaikan. Termasuk sejauh mana kewenangan pimpinan sementara itu," pungkasnya. 

Lalu seperti apa kemungkinan mekanisme penunjukan pimpinan sementara dan peminjaman tahanan itu? Simak kelanjutannya di Laporan Khusus MalangTIMES. 


Topik

Pemerintahan berita-malang Pemkot-Malang Kementerian-Dalam-Negeri Sekda-Kota-Malang anggota-DPRD-Kota-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

A Yahya