Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Besaran Insentif Nakes Vaksinator di Kabupaten Malang Kembali Dibahas

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

23 - Sep - 2021, 22:18

Gelaran vaksinasi yang digelar di Kecamatan Bantur Kabupaten Malang.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).
Gelaran vaksinasi yang digelar di Kecamatan Bantur Kabupaten Malang.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Besaran insentif tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas menjadi vaksinator di Kabupaten Malang kembali dibahas. Kali ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menyusun draft standar nominal insentif bagi pahlawan kesehatan tersebut. 

Kepala Dinkes Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo menjelaskan, sementara ini besaran insentif nakes dibagi menjadi beberapa kategori. Pertama maksimal sebesar Rp 2,5 juta dalam sebulan untuk dokter. Kemudian perawat atau bidan atau paramedis mendapat Rp 2 juta. Sedangkan tenaga administrasi mendapat insentif sebesar Rp 1,5 juta. 

"Nilai nominal tersebut diperuntukkan bagi yang rutin reguler (vaksinator) di Puskesmas," ujar Arbani ketika dikonfirmasi.

Selain itu, menurut pria yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lawang ini, perbedaan nilai nominal pemberian insentif vaksinator yang mengacu pada hal tertentu.

"Namun yang tenaga vaksinasi insidentil dapat Rp 100 ribu per orang per hari dari sejak ia terlibat dalam penanganan vaksinasi yang sifatnya insidentil," sebut mantan Direktur RSUD Lawang ini.

Saat ini, kata Arbani, selain membahas standar insentif nakes, pihaknya masih berfokus mewujudkan Kabupaten Malang menjadi nihil penularan corona.

"Targetnya semua lembaga di Kabupaten Malang sudah mengatur mereka melaksanakan protokol kesehatan. Mulai dari lembaga pendidikan hingga pariwisata. Agar masyarakat tidak ada yang terpapar. Kalau ada yang terpapar corona harus segera di-tracking dan yang bersangkutan harus isolasi mandiri. Supaya tak membuat klaster baru. Itu saja harapannya bisa zero penularan," pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan informasi yang dihimpun JatimTIMES, dalam rekapitulasi rincian belanja refocusing dana alokasi umum (DAU) sebesar 8 persen yang diarahkan untuk penanganan Covid-19, jumlah anggaran yang melekat di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan dialokasikan untuk vaksinasi Covid-19 adalah sebesar Rp 10.999.760.000. 

Rinciannya, sebesar Rp 1.209.760.000 untuk dukungan operasional pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dan sisanya sebesar Rp 9.790.000.000 untuk insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Covid-19. 


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy