Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Anggaran Penanganan Covid-19 Satpol PP Kabupaten Malang Baru Terserap 30 Persen

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

20 - Jul - 2021, 17:45

Operasi yustisi skala besar yang digelar pada Senin (19/7/2021) malam, menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H.
Operasi yustisi skala besar yang digelar pada Senin (19/7/2021) malam, menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H.

MALANGTIMES - Anggaran penanganan Covid-19 yang dimiliki Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang hingga saat ini masih terserap sekitar 30 persen. Anggaran tersebut digunakan untuk penanganan kasus sejak Januari 2021 lalu.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando H. Matondang mengatakan, dari besaran anggaran yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 setelah direfocusing, Satpol PP Kabupaten Malang mendapat tambahan Rp 4 Miliar. Sesuai dengan fungsi dan tugas Satpol PP, anggaran tersebut salah satunya diperuntukkan dalam penegakan peraturan daerah (Perda). 

"Itu setelah refocusing, kan didok Bulan Juni. Kami (Satpol PP) mendapat tambahan Rp 4 Miliar. Jadi langsung kami alokasikan untuk menyelesaikan kebutuhan sejak Januari 2021. Baik itu operasi Yustisi ataupun sosialisasi-sosialisasi lain," ujarnya, Selasa (20/7/2021).

Sementara untuk anggaran yang masih ada, saat ini menurutnya akan difokuskan untuk penanganan Covid-19 dengan mekanisme PPKM Mikro. Salah satunya seperti mengoptimalkan peran kampung tangguh. Hal tersebut sembari menunggu keputusan perpanjangan PPKM Darurat

Lebih jauh dia menerangkan, anggaran yang digunakan untuk penanganan PPKM Darurat di Kabupaten Malang sama sekali tidak menggunakan anggaran penanganan dari Satpol PP sendiri. Melainkan menggunakan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Kabupaten Malang. Di mana untuk mekanisme penyerapannya, instansi yang bersangkutan harus melakukan pengajuan.

"Kalau yang PPKM Darurat itu beda. Ambilnya dari BTT. Kami (Satpol PP) mengajukannya langsung ke Pak Sekda," imbuh Firmando. 

Dari informasi yang ia himpun, kebutuhan anggaran yang diperlukan per hari selama PPKM Darurat sekitar Rp 16 juta. Menurutnya, kebutuhan terbesar selama PPKM Darurat adalah untuk kebutuhan perjalanan dinas (Perdin) personel. Baik operasi yustisi, sosialisasi, penyekatan atau kegiatan penanganan Covid-19 lainnya. 

"Itu dari catatan sementara ya, karena laporan fix nya di kantor. Per hari kebutuhan personel sekitar 100 orang. Itu yang paling banyak alokasinya untuk perdin (perdin). Uang lelahnya Rp 100 ribu dan uang makannya Rp 30 ribu," terang Firmando.

Berdasarkan data sementara yang ia sampaikan, setidaknya ada sekitar 91 personel Satpol PP yang dibutuhkan untuk bertugas setiap hari selama PPKM Darurat. Diantaranya 15 personel untuk spraying, 40 personel untuk operasi yustisi, 12 personel untuk pengamanan safe house dan sekitar 24 personel yang bertugas di pos-pos penyekatan. 

Dan jika mengacu pada data tersebut, maka kebutuhan penanganan Covid-19 selama PPKM Darurat yang diajukan oleh Satpol PP Kabupaten Malang melalui anggaran BTT mencapai sekitar Rp 294 juta.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy