Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Tak Terima Hasil Pemira Dibatalkan, Mahasiswa UM Lakukan Aksi di Depan Graha Rektorat UM

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Yunan Helmy

21 - Jan - 2021, 19:18

Nampak para mahasiswa Um yang tengah melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Graha Rektorat UM (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)
Nampak para mahasiswa Um yang tengah melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Graha Rektorat UM (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Sekitar 40 mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM) melakukan aksi unjuk rasa didepan Gedung Graha Rektorat UM, Kamis, (21/1/2021). Mereka menuntut pihak Rektorat untuk membatalkan adanya Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 30.12.199/UN32/KM/2020 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Raya Universitas Negeri Malang tahun 2020.

Pelaksanaan Pemilihan Umum Raya (Pemira) UM tahun 2020, telah dilaksanakan pada 15 Desember 2020. Hasilnya, Hernanda Nur Prastian terpilih sebagai Presiden Mahasiswa. Selama pemilihan, semua proses pun berjalan lancar, bahkan sempat diamini pihak kampus.

Baca Juga : Beri Arahan Penerima SK, Rektor UIN Berkomitmen Wujudkan Lembaga Bersih dari Korupsi

"Pemira kemarin yang telah dilaksanakan sudah sesuai prosedur. Dan calon (Hernanda Nur Prastian) yang kita bela hari ini di sini, yang sudah menang, juga jalannya sudah sesuai dengan mekanisme KPU. Langkah-langkahnya sudah kita laksanakan semua, persyaratan semua sudah dilaksanakan," ungkap Gallante, Korlap Aksi.

Lebih lanjut dijelaskan, seiring waktu berjalan, pasca pemilihan selesai, pada tanggal 14 Desember 2020, Dewan Mahasiswa Fakultas (DMF) melakukan audiensi yang memberikan pernyataan keberatan terhadap pelaksanaan Pemira 2020.

Pihak Hernanda dipanggil untuk mediasi terkait adanya gugatan dalam Pemira. Namun, gugatan tersebut mereka nilai tidak jelas. Lantaran gugatan tersebut disampaikan oleh pihak yang tidak berkepentingan. Dalam artian, tidak dalam lingkup yang ikut sebagai peserta Pemira. Padahal seperti diketahui, jika penggungat sebetulnya hanya bisa dari kontestan Pemira.

"Tapi itu gugatan dari pihak sebelah yang dalam tanda kutip mempunyai kesamaan bendera dengan Rektorat, sehingga Rektorat di sini lebih timpang membela gugatan yang sudah disampaikan pihak sebelah," jelasnya.

Namun pada audiensi pertama tersebut tidak membuahkan hasil. Kemudian yang kedua, Ketua KPU telah berkomunikasi dengan pihak kampus dan mendapatkan arahan untuk Pemira tetap berlanjut. Namun pada tanggal 17 Desember 2020, kembali digelar audiensi dengan tuntutan yang sama.

"Anehnya, poin disini, adalah sama seperti poin-poin di SK. Tuntutan mereka sepertinya tanpa diolah langsung dimasukkan dalam surat. Itu yang menyebabkan mahasiswa itu gelisah, kenapa, apakah ada kepentingan," jelasnya.

Pihaknya juga menyayangkan, jika SK Rektor yang tertandatangani pada 30 Desember 2020, namun justru dikeluarkan pada 5 Januari 2021. Disini, pihaknya menilai terdapat mal administrasi, sehingga teman-teman di Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) tidak bisa menggugat karena masa jabatan berahkir di 31 Desember 2020, sehingga kemudian diambil alih oleh Rektor.

Sementara itu, Wakil Rektor 3, Dr. Mu'arifin, M.Pd menjelaskan, jika keluarnya SK tersebut lantaran terdapat pelanggaran-pelanggaran dalam Pemira. Aturan yang telah diterbitkan Rektor tidak dipatuhi dalam Pemira.

"Intinya ada kontradiksi antara peraturan itu. Prinsipnya itu. Sehingga dengan adanya kontradiksi itu mengakibatkan tidak lancarnya kegiatan ini. Ditengarai ada hal yang tak benar dalam pelaksanaan," jelasnya.

Baca Juga : UB Kumpulkan 340 Guru dan Kasek Se-Jatim, Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru

Kemudian, dijelaskannya jika pihaknya sudah seringkali melakukan dialog dengan mahasiswa yang tidak bisa menerima keputusan kampus. Namun dari hasil mediasi ini masih juga belum menemukan kesepakatan.

"Tapi karena tidak terjadi win-win solution, akhirnya deadlock. Kalau deadlock dalam aturan Rektor, akan diselesaikan oleh Majelis Kesiswaan. Meskipun begitu kami juga melakukan mediasi lagi pada pihak yang bersengketa, jadi nggak serta merta mengambil keputusan," terangnya.

Lanjutnya, namun kembali lagi, dalam mediasi pihak yang bersengketa tetap keukuh pada pendiriannya. Sehingga kemudian dilakukan sidang pada pihak kampus untuk mengambil keputusan.

"Majelis kemahasiswaan itu terdiri dari Wakil Rektor III, wakil dekan seluruh fakultas, Kabag kemahasiswaan, Kasubag dan lain sebagainya. Kami lakukan diskusi berkali-kali dan pertimbangan, kami jadikan dasar dalam surat keputusan untuk Pemira ulang itu," bebernya.

Pihaknya berharap, dengan Pemira ulang pada 27 Januari 2021, terselenggaranya Pemira yang fair, jurdil, luber. Sehingga terpilih fungsionaris Ormawa yang kompeten, yang membawa perubahan untuk kebaikan UM, dengan tindakan yang nyata, program yang konstruktif memajukan UM.

"Meningkatnya angka partisipasi pemilih, kalau Ormawa mampu menunjukkan jati diri yang baik, pasti akan memperoleh simpati dari mahasiswa pemilih. Yang seperti ini belum terwujud, karena angka partisipasinya belum memadai, sekitar 10 persen an dari seluruh mahasiswa UM," pungkasnya.


Topik

Pendidikan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Yunan Helmy