MALANGTIMES - Menyusul kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Pemerintah Pusat yang akan dimulai pada 11 sampai 25 Januari 2021, segala aturan pembatasan aktivitas telah ditetapkan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam hal ini melakukan modifikasi apa yang menjadi ketentuan pembatasan dari aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga : Beda dengan PSBB, Pemerintah Terapkan "PPKM" untuk Batasi Kegiatan Warga, Apa Itu?
"PPKM, modifikasi dari PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Kami sudah sampaikan kepada ibu Gubernur, bahwa Kota Malang, Kabupaten Malang dengan Kota Batu memakai modifikasi. Tidak sama sepenuhnya dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021," ujar Wali Kota Malang Sutiaji, saat ditemui usai Rakor bersama Gubernur Jawa Timur tentang penanganan Covid-19 secara virtual, di NCC Balai Kota Malang, Jumat (8/1/2021).
Adapun, beberapa aturan yang diusulkan untuk dimodifikasi tersebut, di antaranya berkaitan dengan pembukaan tempat usaha. Di mana, sesuai aturan Mendagri jam operasional tempat usaha maksimal pukul 19.00 WIB. Modifikasinya di Kota Malang akan diterapkan mulai pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB.
"Mal maupun restoran buka mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. Namun, pasar rakyat pengecualian (tidak masuk dalam pembatasan jam operasional)," jelasnya.
Kemudian, berkaitan dengan kapasitas tempat untuk berkegiatan diatur maksimal 25 persen. Dalam hal ini, Pemkot Malang akan menerapkan jumlah 50 persen dari total kapasitas.
"Kuota, jadi kalau di instruksi Mendagri itu jumlahnya maksimal 25 persen, di kita akan mengambil 50 persen," imbuhnya.
Sedangkan, terkait pembatasan aktivitas di lingkup perkantoran, yakni penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) mengikuti aturan yang ada. Yaitu, dengan perbandingan 75 persen WFH dan 25 persen WFO.
Namun, pengecualian bagi pekerja-pekerja tertentu yang memang membutuhkan pelaksana kerja lebih banyak, dalam hal ini diberikan toleransi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat
"Yang copy pastenya adalah WFH dan WFO. Dan ini saya mohon kepada semuanya (baik instansi negeri ataupun swasta) kecuali dan nanti ada surat keputusan dari Provinsi Jatim berkaitan dengan pabrik. Kalau pabrik rokok atau pabrik-pabrik yang lain hanya 25 persen yang masuk itu sulit, karena tidak bisa dikerjakan di rumah," terangnya.
Baca Juga : Atasi Banjir, Pemkot Malang Minta Kucuran Dana Rp 128 Miliar Dari Provinsi Jatim
Lebih jauh, Sutiaji menyatakan, modifikasi dari aturan Mendagri tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 di wilayah Malang Raya. Pun juga, mempertimbangkan apa yang menjadi keluhan bagi pelaku usaha. Namun, terkait apakah segala modifikasi dari kebijakan tersebut akan bisa dijalankan atau tidak, masih menunggu dari keputusan Provinsi Jawa Timur.
"Masih menunggu (keputusan provinsi Jatim). Karena ini baru saja kita tetapkan untuk jam malam. Kita lakukan ini juga mendengarkan aspirasi dari para pengusaha, kalau ditutup pukul 20.00 WIB harapannya sudah terbiasa dari SE Gubernur sebelumnya yang berkaitan dengan jam malam," paparnya.
Karena itu, kata Sutiaji, Malang Raya tidak membuat regulasi yang ketat. Namun lebih mementingkan bagaimana penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat usaha diberlakukan dengan optimal.
"Daripada kita membuat regulasi ketat tapi zero, maka kompromi bagi saya itu penting. Bagaimana kita memberi ruang bagi teman-teman pengusaha, tapi protokol Covid-19 tetap ditegakkan. Dengan PPKM ini mudah-mudahan semangat itu yang akan membawa masyarakat kita patuh terhadap protokol kesehatan," pungkasnya.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, dari sejumlah daerah di Indonesia yang ditetapkan untuk menerapkan PPKM, di Jawa Timur yang wajib menerapkan meliputi Surabaya Raya dan Malang Raya.
