MALANGTIMES - Bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun pemerintah akan menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per 11 Januari sampai 25 Januari 2021 di Jawa-Bali. Disebutkan jika PPKM ini berbeda dengan PSBB.
Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam jumpa pers Kamis (7/1/2021).
Baca Juga : Bupati Malang Sanusi Pilih Terapkan Pembatasan Skala Mikro Ketimbang PSBB
"Sesuai disampaikan kemarin di Istana terkait kebijakan yang diambil pemerintah, pertama ditegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat, itu yang pertama. Kedua, masyarakat jangan panik. Yang ketiga, kegiatan ini mencermati perkembangan COVID-19 yang ada, pada kondisi hari ini, kasus aktif ada 112.593, kemudian meninggal 23.296, sembuh 652.513, 82,76 persen, dan tingkat kematian 2,95 persen," kata Airlangga dilansir melalui channel YouTube BNPB.
Di wilayah DKI Jakarta sendiri, aturan PPKM akan berlaku setelah surat edaran Gubernur DKI Jakarta diterbitkan. "Disampaikan ini bukan menghentikan seluruh kegiatan, jadi kegiatan sektor esensial, baik pangan, energi, perhotelan, bisa berjalan. Dan ini diberlakukan tanggal 11 sampai 25 Januari dan instruksi Mendagri sudah diterbitkan dan gubernur akan menerbitkan surat edaran yang di Bali, dan direncanakan di DKI," ujar Airlangga.
Lebih lanjut, dijelaskan Airlangga, jika PPKM ini bukan bertujuan untuk menyetop seluruh kegiatan. Kegiatan tertentu masih bisa tetap berjalan. "Pemerintah melihat, ada beberapa daerah yang bed occupancy-nya 62,8 persen, kemudian yang diatur pemerintah, yaitu pemerintah menggunakan kriteria, pertama tingkat kematian di atas rata-rata kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, kasus aktif di atas rata-rata nasional," katanya.
Sementara PPKM ini diputuskan sesuai dengan undang-undang yang telah dilengkapi PP 21/2020.
Lantas apa beda PSBB dan PPKM?
Perbedaan PSBB dan PPKM ini terkait skala lingkupnya. Pembatasan baru ini, kata Airlangga, berskala mikro. "Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," kata Airlangga.
Selain itu juga dilihat dari sisi mekanismenya.
Baca Juga : PSBB Jawa-Bali, Bupati Malang Sanusi: Belum Ada Instruksi dari Pusat
Pada intinya, jika mekanisme PSBB inisiatif awal berupa pengajuan pembatasan ada di pemerintah daerah, dalam pembatasan baru inisiatif ada di pemerintah pusat.
Inisiatif pemerintah pusat berupa pemberian kriteria awal terhadap daerah-daerah untuk dilakukan pembatasan. Daerah yang masuk dalam kriteria itu, mau tak mau harus menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.
Airlangga mengatakan jika pemerintah telah menetapkan kriteria terkait pembatasan di daerah di Jawa dan Bali. Selanjutnya menjadi pilihan kepala daerah untuk menentukan apakah daerahnya termasuk dalam kriteria tersebut atau tidak.
