Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Wali Kota Malang Siapkan Penataan Pansel untuk Ganti Jabatan Sekda

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Jan - 2021, 01:34

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji. (Foto: Humas Pemkot Malang).

MALANGTIMES - Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto akan segera berakhir. Per tanggal 1 Maret 2021 mendatang, jabatan itu harus digantikan  karena  Wastonsudah masa pensiun.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengan bersiap melakukan penataan jabatan baru untuk sekda Kota Malang.

Baca Juga : PSBB Jawa-Bali, Bupati Malang Sanusi: Belum Ada Instruksi dari Pusat

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, saat ini Pemkot Malang tengah membentuk tim panitia seleksi (pansel) untuk seleksi jabatan sekda  tersebut. "Pansel sudah kami bentuk. Pada  1 Maret 2021 Pak Sekda sudah selesai. Tapi sebelumnya ini juga assesment sudah kami tata," ungkapnya,  Kamis (7/1/2021).

Meski begitu, per 1 Maret 2021 mendatang, wali kota masih belum bisa memastikan alakah jabatan sekda Kota Malang sudah langsung terisi atau masih diberlakukan oleh plt (pelaksana tugas).

Namun, Sutiaji menambahkan, pembentukan pansel tersebut sepenuhnya diserahkan kepada bidang yang menanungi, yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang. "Ya kami akan ikuti kebijakan. Pansel ini masih kami susun di BKD. Kalau sudah jalan nanti, ya kita lihat dan tetap kita bentuk plt sampai terpilihnya sekda," ungkapnya.

Adapun untuk kriteria seorang yang ingin menjabat sebagai sekda, menurut Sutiaji, akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku dengan proses seleksi yang ketat. Di antaranya, harus profesional, cerdas, sehat jasmani dan rohani.

"Kriterianya, yang diterima oleh masyarakat, ASN (aparatur sipil negara), harus sehat jasmani dan rohani, orangnya smart, profesional, humanis dan bersih. Disesuaikan dengan aturan yang ada," pungkasnya.

Baca Juga : Bupati Sanusi Siap Ganti Nama Jembatan Jurang Mayit Jadi Pelangi

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan KASN No 2 Tahun 2017 (tentang Pedoman Pengawasan Komisi ASN atas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah) dan PP No 11 Tahun 2017 (tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil), setidaknya ada 15 ASN yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan jawabn tersebut. Namun, saat ini dari informasi yang dihimpun, untuk di lingkup Pemkot Malang, baru enam nama yang dirasa memenuhi kriteria untuk mengisi jabatan sekda Kota Malang.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, ada sejumlah nama yang muncul dalam bursa sekda Kota Malang. Di antaranya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Handi Priyanto, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ade Herawanto, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Wahyu Setianto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Erik Setyo Santoso, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang Subhan, serta Sekretaris DPRD Kota Malang Mulyono.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni