MALANGTIMES - Kabar akan kembali diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Jawa dan Bali, menjadi pembahasan hangat di kalangan masyarakat saat ini. Meski demikian, Bupati Malang Sanusi mengaku jika sampai dengan hari ini (Rabu 6/1/2021), belum ada instruksi terkait penerapan PSBB di wilayah pemerintahannya.
”Ya sampai saat ini belum ada ketentuan surat (edaran pelaksanaan PSBB, red), sejauh ini belum ada instruksi langsung, belum ada,” tegas Sanusi saat dikonfirmasi media online berjejaring nasional ini, Rabu (6/1/2021) malam.
Baca Juga : Wali Kota Malang Keliling ke Titik Banjir, Momok Penyebab Langsung Dibongkar
Seperti yang sudah diberitakan, dalam pernyataannya Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, menyampaikan jika PSBB Jawa-Bali tersebut dimungkinkan bakal dilaksanakan di seluruh provinsi yang ada di Pulau Jawa dan Bali.
Sedangkan penerapannya berlaku mulai dari tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Menurutnya, keputusan kembali diberlakukannya PSBB tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, yang membahas tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketika disinggung soal pemberitaan itu, Bupati Malang Sanusi beranggapan jika kemungkinan kembali dilaksanakannya PSBB tersebut, peluangnya sangatlah kecil. Mengingat waktu persiapan yang hanya menyisakan beberapa hari ke depan, sedangkan sampai saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang belum menerima instruksi terkait PSBB. ”Tidak mungkin, ya sampai saat ini belum ada instruksi, sepertinya tidak mungkinlah kalau tanggal 11 (Januari 2021) dilaksanakan (PSBB),” ungkapnya.
Namun, menurut Sanusi, ketidakmungkinan tersebut bisa saja terjadi apabila pemerintah pusat benar-benar berkehendak. ”Kecuali memang PSBB nasional, dari pusat, ya yang (pemerintahan) di bawah tinggal melaksanakan saja. Kalau (kebijakan itu, red) memang harus terpadu,” ungkapnya.
Baca Juga : Tiba di Surabaya, Pemkab Malang Siapkan Cold Storage untuk Penyimpanan Vaksin Covid-19
Lebih lanjut, Sanusi menjelaskan jika memang nanti diwajibkan melaksanakan PSBB, maka akan dikoordinir langsung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
”Tapi selama ini PSBB pelaksanaannya tetap diserahkan pada daerah masing-masing, seperti yang (PSBB) tahun lalu itu. Kalau Malang Raya PSBB, ya dikendalikan langsung oleh Gubernur bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Jawa Timur,” tukasnya.
