Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Warga Kota Malang Wadul Dewan soal Penarikan Iuran Sampah saat Bayar Tagihan Air

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : A Yahya

07 - Jan - 2021, 04:22

Placeholder
Audiensi organisasi masyarakat bersama Anggota DPRD Kota Malang. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Pemungutan iuran sampah dipersoalkan warga Kota Malang. Pasalnya, pemungutan iuran sampah menjadi satu paket dengan pembayaran tagihan air dari PDAM atau Perumda Tugu Tirta Kota Malang. 

Selain mempersoalkan penarikan iuran yang satu paket, juga terkait besaran iuran yang sama nilainya. Padahal, masyarakat juga harus membayar iuran sampah di lingkungan mereka. 

Baca Juga : Wali Kota Malang Keliling ke Titik Banjir, Momok Penyebab Langsung Dibongkar

Hal itu diungkapkan Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Malang Raya Abdul Aziz dalam agenda audiensi dengan Anggota DPRD Kota Malang, Rabu (6/1/2021) bersama beberapa organisasi masyarakat di Kota Malang lainnya. "Pengambilan dana yang disebut dengan retribusi sampah muncul di tagihan air PDAM Kota Malang, dan itu besarannya variatif antara rumah satu dengan rumah yang lain, itu tdidak sama. Kami pertanyakan, adakah dasar hukum yang mengatur soal pungutan retribusi sampah itu melalui tagihan PDAM," ungkapnya.

Ia menambahkan, berkaitan dengan pembayaran retribusi sampah diakuinya memang menjadi kewajiban hukum bagi setiap warga negara. Namun, mengenai penarikan yang masuk dalam tagihan air PDAM Kota Malang ini banyak dipermasalahkan. Sebab, kata Abdul, bagi yang bukan pelanggan PDAM tak dilakukan pungutan sampah. "Maka pertanyaannya itu dipungutnya darimana?," imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengungkapkan apa yang menjadi aspirasi dari organisasi masyarakat tersebut akan disalurkan kepada eksekutif.

Dalam hal ini Made menjelaskan, tagihan retribusi sampah diberlakukan bukan sekedar untuk pembawaan sampah ke TPS (Tempat Pembuangan Sementara). Melainkan, di luar hal itu sebagaimana proses memberikan tunjangan bagi petugas sampah.

"Untuk mengatasi bagaimana pengambilan sampah itu kan butuh biaya, diambillah dari retribusi itu. Yang menjadi keluhan GMPK kok tidak sama, bagi yang tidak pelanggan PDAM kan tidak bayar. Lalu penarikan dobel dari RT atau RW di lingkungan, ini akan kami sampaikan ke instansi terkait, " terangnya.

Baca Juga : Waspada Bencana, Pemkot Malang Instruksikan Setiap Wilayah Bentuk 'Ko Darling'

Nantinya, lanjut Made, untuk mengantisipasi pembayaran dobel tersebut akan dituangkan dalam Perda Retribusi Jasa Umum yang saat ini masih dalam evaluasi Provisi Jawa Timur dan tinggal menunggu pengesahan.

"Perda kami sudah jelas bahwa retribusi sampah nanti itu seperti apa. Pengaturan yang untuk iuran digunakan pembiayaan petugas dari TPS ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Juga yang dari sumbernya, dari masyarakat ini dikelola masyarakat sendiri. Di Perda kami mengatur itu, tinggal menunggu disahkan," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

A Yahya