MALANGTIMES - Hasil retribusi daerah Kota Batu hingga Desember 2020 mencapai Rp 4,4 miliar dari target Rp 4,6 miliar. Namun dalam pembagiannya justru berbanding terbalik. Hal tersebut dikatakan oleh Anggota Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Machmud, Jumat (1/1/2021).
Dari laporan hasil pendapatan antara retribusi jasa usaha fasilitas alun-alun mampu mencapai 251 persen atau Rp 398,6 juta dari target Rp 158,7 miliar.
Baca Juga : 3 Proyek Pemkot Malang Diresmikan
Berbanding terbalik dengan retribusi jasa umum untuk pelayanan parkir di tepi jalan umum yang masih terealisasi 44,32 persen atau Rp 228,6 juta dari target Rp 651,3 juta untuk tahun 2020.
"Memang untuk capaian retribusi daerah sudah bagus. Karena mencapai 90 persen. Namun ada hal yang berbanding terbalik antara retribusi fasilitas alun-alun dengan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan. Ini sudah kami evaluasi, tinggal penerapannya tahun depan yang harus dibenahi," ujarnya.
Menurutnya, seharusnya retribusi pelayanan parkir di tepi jalan bisa lebih tinggi dari pada retribusi fasilitas alun-alun. Mengingat lebih banyak kendaraan yang parkir di jalan umum ketimbang yang memanfaatkan fasilitas alun-alun.
"Harusnya lebih tinggi retribusi parkir di tepi jalan. Karena di Kota Batu ada 50 lebih titik parkir," ujarnya.
"Kami sudah sampaikan kepada Dishub segera menyelesaikan Perwali terkait parkir di tepi jalan. Sehingga target retribusi parkir di tepi jalan bisa terealisasi tahun depan," imbuhnya.
Baca Juga : Sikapi Kebijakan Indonesia Lockdown, Ini yang Dilakukan Pemkot Malang
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Imam Suryono menyampaikan jika saat ini Perwali Parkir di Tepi Jalan masih dalam perbaikan. Pihaknya berharap pada awal tahun 2021 sudah bisa diterapkan dan target retribusi yang diplot senilai Rp 8 miliar bisa terealisasi.
"Perwali masih dalam proses, sebelumnya sempat dilakukan revisi. Kami tidak mau terburu-buru, karena kami tidak mau perencanaannya bisa salah. Namun kami usahakan Januari bisa direalisasikan," ujarnya.
